Terindikasi Ada 24 Berkas Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebong, baru saja selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap 322 lebih berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 yang mengembalikan berkas perbaikan.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebong, baru saja selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap 322 lebih berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 yang mengembalikan berkas perbaikan.

Data terhimpun, dari total 337 Bacaleg yang didaftarkan oleh 16 Parpol pada tahap awal pendaftaran, namun hanya 322 Bacaleg yang tercatat melakukan pengembalian berkas perbaikan ke KPUD Lebong.

Sedangkan, dari 322 berkas bacaleg yang diterima. Terindikasi ada 24 berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, dipastikan jumlah Bacaleg DPRD Lebong kembali akan berkurang.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPUD Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, mengatakan, penyampaian hasil verifikasi perbaikan berkas akan disampaikan pada tanggal 9 Agustus 2018 kepada seluruh 16 parpol.

"Setelah itu baru langsung penyusunan draf Daftar Calon Sementara (DCS)," ujar Khidhr kepada RMOLBengkulu, Selasa (7/8) siang.

Lanjut dia menjelaskan, mengenai hasil verifikasi sendiri, pihaknya belum bisa menyampaikan berkas dari partai mana saja yang telah rampung.

"Penelitian secara keseluruhan sudah selesai. Namun, sesuai tahapan penyimbangan Berita Acara Hasil Perbaikan (BAHP) akan disampaikan secara detail Kamis (9/8) besok," demikian Khidhr. [ogi]