RMOLBengkulu. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) sejauh ini telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan pencatutan dukungan untuk calon perseorangan di daerah itu.
- Butuh Bantuan, Bayi 9 Bulan Di Kaur Terkena Gizi Buruk
- Penembak Jitu Bersiaga Di Sepanjang Jalur Mudik Curup-Lubuklinggau
- Korsleting Listrik Toko Elektronik Di Putri Hijau Ludes Kebakaran
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) sejauh ini telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan pencatutan dukungan untuk calon perseorangan di daerah itu.
Penasehat Sentra Gakumdu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso mengatakan, dari sejumlah laporan yang mereka terima, setidaknya sudah sebanyak empat laporan yang sudah pihaknya limpahkan ke Polres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti.
"Sudah ada empat laporan masyarakat yang di lanjutkan atau di teruskan ke Polres Rejang Lebong untuk proses selanjutnya," kata Dodi didepan awak media, Rabu (8/7).
Dia menjelaskan, sebelum dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong, sejumlah proses telah dilakukan di Sentra Gakumdu, salah satunya melakukan klarifikasi atas laporan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Pelapor mengetahui namanya dicatut dalam dukungan calon persorangan itu saat petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual, lantaran merasa tidak pernah memberikan dukungan berupa KTP dan namanya dicatut, pelapor mengadukannya ke Sentra Gakumdu.
"Mereka yang melapor ke Sentra Gakkumdu ini adalah mereka yang merasa tidak pernah memberikan foto kopi KTP dan tidak pernah mengisi formulis B1KWK untuk dukungan calon perseorangan," bebernya.
Hingga saat ini sendiri, ditambahkan Dodi, pihaknya masih tetap menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu. [ogi]
- Sekda: SDM PDAM Perlu Dibina Per Jenjang
- Diduga, Perusahaan Asal Musi Rawas Caplok Lahan RL
- Silpa Rp 81 Miliar, Cukup Garap Tuntas Program Fisik Bengkulu Utara?