Terima Laporan Dugaan Pelanggaran, Gakumdu RL Teruskan Ke Polres

RMOLBengkulu. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) sejauh ini telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan pencatutan dukungan untuk calon perseorangan di daerah itu.


RMOLBengkulu. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) sejauh ini telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan pencatutan dukungan untuk calon perseorangan di daerah itu.


Penasehat Sentra Gakumdu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso mengatakan, dari sejumlah laporan yang mereka terima, setidaknya sudah sebanyak empat laporan yang sudah pihaknya limpahkan ke Polres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti.

"Sudah ada empat laporan masyarakat yang di lanjutkan atau di teruskan ke Polres Rejang Lebong untuk proses selanjutnya," kata Dodi didepan awak media, Rabu (8/7).

Dia menjelaskan, sebelum dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong, sejumlah proses telah dilakukan di Sentra Gakumdu, salah satunya melakukan klarifikasi atas laporan yang disampaikan masyarakat tersebut.

Pelapor mengetahui namanya dicatut dalam dukungan calon persorangan itu saat petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual, lantaran merasa tidak pernah memberikan dukungan berupa KTP dan namanya dicatut, pelapor mengadukannya ke Sentra Gakumdu.

"Mereka yang melapor ke Sentra Gakkumdu ini adalah mereka yang merasa tidak pernah memberikan foto kopi KTP dan tidak pernah mengisi formulis B1KWK untuk dukungan calon perseorangan," bebernya.

Hingga saat ini sendiri, ditambahkan Dodi, pihaknya masih tetap menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu. [ogi]