RMOLBengkulu. Pemimpin RedaksiObor Rakyat,Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa, Selasa (8/5) malam dikabarkan ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
- Kualitas Senpi Home Produksi Hampir Samai AK 47
- Rugikan Negara 11 Miliar, Mantan Wabup Seluma Ditangkap Di Jakarta
- Periksa Kadis Dan Kabid Dikbud, Kejari: Bukti Sudah Kuat Untuk Menetapkan Tersangka
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa, Selasa (8/5) malam dikabarkan ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Setyardi diamankan di daerah Gambir, sementara Darmawan dicokok di Tebet Timur.
"Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah melaksanakan hak nya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum, Selasa malam (8/5).
Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Kedua terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman.
Seperti dihimpun dari Kantor Berita Politik RMOL, pada pertengahan tahun 2014, Setiyardi dan Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.
Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Keduanya kemudian dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disebutkan pula, sebagai komitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa telah membuat program Tangkap Buron 31.1 (Tabur 31.1).
Pada program ini, setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulan. Setyardi dan Darmawan menambah panjang deret buronan yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan sepanjang tahun 2018. [nat]
- Pembunuh Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
- Kejar-Kejaran, Mobil Pelaku Curnak Terjun Kejurang 1 Tewas di TKP
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu