Audit BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Di Dinas PUPRPKP RL Hingga Rp 2,6 M

Kantor Dinas PUPRPKP RL/net
Kantor Dinas PUPRPKP RL/net

Dalam keterangan hasil LHP BPK Bengkulu itu, Tak tanggung-tanggung temuan itu berasal dari 12 pekerjaan yang dilakukan pihak dinas PUPRPK RL. Bahkan dalam keterangannya 12 pekerjaan itu dinyatakan disinyalir tidak sesuai Spesifikasi.


Tidak hanya itu, pihak Dinas PUPRPKP RL dalam pelaksanaan kegiatan itu dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 4,9 juta, artinya dalam pelaksanaan adanya keterlambatan yang diharuskan kena sanksi berupa denda. Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran dalam kegiatan itu sepertinya sudah terjadi pada pemberkasan peserta tender, dimana dari temuan pihak BPK juga terdapat kurangnya cermat di Kelompok Kerja (Pokja) terhadap berkas tender para peserta.  

Berdasarkan hasil temuan itu, pihak BPK Bengkulu telah meminta dan merekomendasikan ke Bupati Rejang Lebong agar menginstruksikan Sekretaris Daerah supaya memerintahkan Pokja pemilihan untuk dilakukan evaluasi secara cermat atas berkas peserta tender. 

"Bupati RL akan menindak lanjuti dengan menyurati Sekda dan Pokja untuk perbaikan dan evaluasi atas kinerja bawahannya," jelas pihak BPK dalam lembar audit LHPnya.

Menanggapi itu, Ketua Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) Provinsi Bengkulu, Jevie Sartika minta pemerintah RL bertanggungjawab atas temuan itu, terutama Bupati rejang Lebong dan kepala dinas PUPRPKP RL serta pihak terkait yang ikut diduga berperan dalam merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar itu. 

"Kita minta Bupati,Kepala dinas, dan pejabat terkait untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas temuan BPK itu, sebab perbuatan pelanggaran hukumnya telah terjadi dan sudah masuk unsur melawan hukum sesuai dengan undang-UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Intinya kita akan laporkan ini ke pihak aparat penegak hukum," cetusnya, Senin, (2/1).