Tekankan Penerapan Protokol Kesehatan, Polres Mukomuko Gelar Deklarasi Aman COVID-19

RMOLBengkulu. Polres Mukomuko, mengingatkan kepada para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam melakukan kegiatan terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini agar memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.


RMOLBengkulu. Polres Mukomuko, mengingatkan kepada para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam melakukan kegiatan terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini agar memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kapolres mengatakan hal itu saat jumpa pers usai melaksanakan deklarasi aman COVID-19 Pilkada serentak Tahun 2020 yang dihadiri Bupati Mukomuko Choirul Huda, KPU, Bawaslu dan ketua tim pemenangan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Kita mengingatkan kepada para bakal pasangan calon bahwa pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pilkada tahun ini diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19 makanya penerapan protokol kesehatan juga diperhatikan,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi Kamis (10/09) siang.

Menurut Kapolres, kegiatan hari ini berangkat dari keprihatinannya karena pada tahapan inti pilkada seperti pendaftaran bakal pasangan calon, protokol kesehatan belum menjadi konsen para pasangan calon ini.

Maka dari itu institusinya membuat gerakan moral yaitu deklarasi aman COVID-19 bagi para kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Mukomuko dengan harapan dapat mengingatkan kepada para pasangan calon agar penerapan pokok kesehatan juga diperhatikan.

Terutama di berbagai macam kegiatan. Makanya ke depan harapannya di tahapan-tahapan berikutnya ini lebih diperhatikan berkaitan dengan kesehatan. Untuk itu institusinya membuat komitmen bersama dengan pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Karena dalam pilkada ini tentunya tidak hanya untuk memilih pemimpin saja tetapi juga memiliki yang betul-betul menjaga keselamatan warganya di tengah persoalan pendemi COVID-19.

Terkait dengan sanksi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melanggar protokol kesehatan, ia mengatakan, pihaknya sudah diskusi dengan Bawaslu dan KPU. PKPU juga tidak menjangkau kepada beberapa tahapan yang diluar tahapan Pemilu.

Di Bawaslu juga sudah pernah kita diskusikan ada beberapa ranah yang mungkin tidak terakomodir maka dari itu ada ranah yang lain berkaitan dengan kesehatan mungkin ada Undang-undang yang lain yang tidak bisa ditangani oleh Bawaslu dan ada pihak terkait lainnya yang memberikan berupa rekomendasi untuk memperhatikan protokol kesehatan,”tandas Kapolres.  [ogi]