RMOLBengkulu. Sikap tegas untuk menghentikan penagihan kredit di tengah pandemik Covid-19 oleh sejumlah bank dilakukan Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.
- Dugaan Politik Uang Di Lamteng Pelapor Mengaku Diancam Ketua Panwas
- Peringati HBP Ke-60, Kemenkumham Bengkulu Gelar Perlombaan MTQ & Dakwa Bagi WBP
- Persimpangan Elite Dan Ideologi Partai
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sikap tegas untuk menghentikan penagihan kredit di tengah pandemik Covid-19 oleh sejumlah bank dilakukan Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Desa Sumberarum, Ali Nurfatoni secara tegas melarang adanya aktifitas penagihan dan meminta penundaan pembayaran kredit terhadap warganya.
Disebutkan Nurfatoni dalam surat tersebut, sejak diterapkan arahan pemerintah pusat terkait social distancing. Sejak saat itu, warganya mengalami keterhambatan ekonomi.
Danu menyebut Nurfatoni benar-benar memperhatikan warganya yang hidup di daerah pinggiran dengan mayoritas hidup sebagai kalangan bawah.
"Saya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah pak @NurfatoniRaba selaku Kades Sumberarum. Sebuah desa dipinggir hutan, yang terletak di kaki Gunung Raung Banyuwangi. Masyarakatnya mayoritas adalah kelas bawah," kata Danu dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (18/4). dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Sabet 2 Penghargaan, Bukti Nyata Kemenkumham Bengkulu Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Peringati May Day, Ribuan Buruh Minta Cabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja
- Menkeu Ungkap 4 Perusahaan dan 2 Orang Terlibat TPPU Rp 18,7 Triliun