RMOLBengkulu. Terkait keluarnya peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) no 09 tahun 2020 tentang Batas Wilayah Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan (BS), yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
- Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta'aruf
- Pengerjaan Proyek Di Desa Selika Dua Diduga Kurang Meyakinkan
- Tidak Harmonis Dengan Wabup, Kabag Layanan Pengadaan Siap Dimutasi
Baca Juga
Dijelaskan Rahmadan, pada waktu proses pengecekan ada 10 tim keterwakilan dari seluruh pihak yang terlibat. Bahkan, terdapat titik koordinat yang berada di dalam hutan lindung. Oleh sebab itu, mereka tidak melakukan pengecekan di hutan lindung. Sebab, medan jalan cukup jauh dan terjal di kawasan itu.
"Untuk koordinat di dalam hutan lindung kita semua sepakat tidak melakukan pengecekan, karena tidak memungkinkan, sebab cukup jauh masuk ke dalam hutan," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan, meskipun pengecekan titik koordinat sudah dilakukan. Namun dirinya belum bisa memastikan batas wilayah BS dan Seluma.
Terkait, Permendagri no 09 tahun 2020 itu, pihak pemerintah BS belum bisa memastikan akan di setujui kedua belah pihak. Sebab, saat ini proses batas wilayah itu masih berlanjut. Namun, untuk itu hasil pemeriksaan titik koordinat sudah di lakukan tetapi hasil itu akan di bahas kembali.
"Kita hanya melakukan validasi titik koordinat saja, selebihnya akan kita sampaikan ke atasan masing-masing. Dan kami berharap agar permasalahan tapal batas wilayah ini, tidak membuat kegaduhan di tengah masyarakat, sehingga proses batas wilayah ini bisa di selesaikan dengan baik," pungkasnya. [tmc]
- Transparan Membangun Desa, Kades Bandu Agung Libatkan 3 Pilar
- Tugu Hitam Bersejarah Dari Desa Tanjung Alam Kepahiang
- Pengembangan Wisata Air Putih Kuras Miliaran Rupiah