Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara Dipatok

RMOL. Menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Bagian Pemerintahan Setdakab Lebong dengan Perwakilan pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Lebong, Pemerintah Kabupaten Utara dan Kades-Kades di wilayah Kecamatan Padang Bano dengan di dampingi pihak aparat keamanan, langsung monitoring titik kordinat, sekaligus memberikan patok batas sesuai yang dikeluarkan kemendagri.


RMOL. Menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Bagian Pemerintahan Setdakab Lebong dengan Perwakilan pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Lebong, Pemerintah Kabupaten Utara dan Kades-Kades di wilayah Kecamatan Padang Bano dengan di dampingi pihak aparat keamanan, langsung monitoring titik kordinat, sekaligus memberikan patok batas sesuai yang dikeluarkan kemendagri.

 "Kemarin kita bersama dengan Pemprov, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara serta Kabupaten Lebong dengan didampingi beberapa pihak keamanan langsung melakukan pengecekan secara langsung di lapangan, terkait titik kordinat mana yang menjadi wilayah kita sesuai dengan Kemendagri. Hal ini dilakukan, untuk memastikan titik kordinat apa sesuai dengan Permendagri tapal batas antara kedua kabupaten tetangga ini," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Lebong, Firdauz kepada RMOL Bengkulu, Rabu (21/9/2016).

Lebih lanjut, Firdaus menuturkan, bahwa hasil pengecekan titik kordinat batas wilayah ke lokasi perbatasan ini mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan unsur pimpinan untuk mengambil keputusan terkait tapal batas di dua kabupaten tetangga ini.

Apalagi sambungnya, masyarakat termasuk perangkat desa yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bano terus menanyakan status wilayah mereka tersebut.

"Pengecekan awal, untuk titik kordinat awal kita memulai pada titik 8 yang berada di bukit resam yang telah di berikan patok sementara. Setelah melakukan pengecekan, harapan kita hasil pengecekan titik kordinat ini akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan (Gubernur, Bupati Lebong dan Bengkulu Utara) untuk mengambil keputusan terkait tampal batas wilayah kecamatan Padang Bano tersebut," demikian Firdaus. [A11]