Tanpa C6, Masyarakat Tetap Bisa Mencoblos Dengan KTP-el

RMOLBengkulu.Ini informasi penting bagi masyarakat. Sebab, meskipun tak mengantongi surat C6 atau surat pemberitahuan memilih mereka masih bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2019.


RMOLBengkulu. Ini informasi penting bagi masyarakat. Sebab, meskipun tak mengantongi surat C6 atau surat pemberitahuan memilih mereka masih bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2019.

Teranyar, mereka cukup menunjukkan KTP elektronik alias KTP-el kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan menegaskan, pada prinsipnya, surat C6 hanya sebagai undangan bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Oleh sebab itu, orang yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak membawa C6, dia tetap boleh memilih.

"Prinsipnya boleh. C6 itu kan undangan," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Yang penting, si calon pemilih harus masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan tercatat di TPS tempat dia mencoblos. Kebijakan itu diambil KPU karena ingin meningkatkan partisipasi pemilih.

Tak jauh beda, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz menjelaskan, C6 itu hanya sebagai informasi atau memberitahukan kepada pemilih, di TPS mana mereka akan menunaikan haknya.

Meski demikian, katanya, kalau masyarakat masih tetap ingin mendapatkan C6, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

"Pertama segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya pertugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal, mungkin belum sempat membagikan tapi insya Allah akan terus dilakukan sampai besok," jelas Viryan.

Bukan hanya itu, masyarakat kata dia juga bisa mendatangi Kantor Desa, Kelurahan atau Kantor KPU Kabupaten/Kota untuk meminta informasi tentang di TPS mana dia akan mencoblos.

"Bisa juga melakukan pengecekan secara online, ke aplikasi kita," tandasnya.

Aplikasi atau website yang dimaksud adalah www.lindungihakpilihmu.go.id. Namun demikian, diingatkannya, untuk menggunakan itu masyarakat harus teliti.

"Jangan sampai keliru. Pertama masukan data NIK-nya yang benar, yang kedua cukup memasukan satu suku katanya saja. Jadi satu suku katanya misalnya namanya ada empat suku kata, cukup masukan satu suku kata, dicoba," tekannya dilansir Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]