Kabupaten Lebong terdiri dari 12 wilayah Kecamatan yang terbagi atas 93 desa 11 kelurahan. Dari pembagian wilayah adminstrasi tersebut, terdapat 33 desa-kelurahan masih saling klaim batas wilayah.
- Pastikan Situasi di Lebong Aman, Dandim Semangati Para Prajuritnya di Empat Posko
- Dukungan TNKS Wilayah VI Bengkulu Untuk Tingkatkan Ekonomi Produktif Masyarakat Sekitar Kawasan
- Temuan Rp 2,6 Miliar, PPK & PPTK Dinas PUPRPKP RL Didugaan Kuat Langgar Aturan
Baca Juga
Asisten I Sekretaris Daerah, Drs. Firdaus menyebutkan, dari 104 kelurahan-desa, 71 di antaranya telah menyelesaikan penetapan batasnya secara kartometrik. Sedangkan, 33 lagi belum ditetapkan.
"Ditetapkan yang difasilitasi Badan Informasi Geopasial (BIG) menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung," ujarnya dalam rapat Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Lebong Tahun 2022 yang digelar di Aula Graha Bina Praja, Jum'at (14/10) lalu.
Dia mengaku, dasar pihaknya ingin fokus pada penegasan batas desa dan kelurahan di daerah itu setelah melihat isi Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembentukan Desa dan Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Pembentukan Kelurahan di Kabupaten Lebong.
Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah turun ke lokasi desa dan kelurahan yang masih klaim untuk pelacakan dan penentuan titik batas. Untuk jadwalnya sendiri sedang disusun.
"Batas Desa ini penting kita tetapkan agar kemudian tidak adanya saling klaim. Termasuk untuk tertib wilayah administrasi dengan menetapkan titip koordinat," pungkasnya.
- Pemkab Seluma Buka Lelang Pasar, Besok Terakhir Pendaftaran
- Harga Tiket Asian Games Jangan Mahal-mahal
- Bupati Ajak Palang Merah Remaja Ikut Serta Bangun Lebong