KPU Siapkan Aturan Wajib SKCK untuk Bakal Calon Anggota DPD yang Diperiksa di Pengadilan

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Syarat melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, khususnya yang tengah atau ikut diperiksa dalam pengadilan, akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).


Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, daam cara Uji Publik PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD Tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

"Jadi semua pendaftaran baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan," ujar Idham.

Akan tetapi, Idham menegaskan terkhusus bakal calon anggota DPD yang tengah menjani pihak yang menjalani pemeriksaan di persidangan, akan diwajibkan untuk melampirkan SKCK.

"Berkaitan dengan posisi bakal calon DPD pada posisi terperiksa, tentunya kita mengikuti perundang-undangan yang mengatur peraturan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa syarat SKCK untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD akan tetap menjadi syarat bagi bakal calon untuk dilampirkan dalam penyerahan dokumen persyaratan pada masa pendaftaran Desember 2022 nanti.

"SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam peraturan, karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK," demikian Idham.