Syarat Pencalonan Empat Bapaslon Bupati-Wabup Belum Lengkap

RMOLBengkulu. Berkas administrasi pencalonan empat bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong 2020, ternyata belum lengkap dan belum memenuhi syarat formal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).


RMOLBengkulu. Berkas administrasi  pencalonan empat bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong 2020, ternyata belum lengkap dan belum memenuhi syarat formal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong dalam pemilihan serentak 9 Desember 2020 di Kantor KPU Lebong, Minggu (13/9) kemarin.

Demikian keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, ketika dikonfirmasi melalui pesan elektronik.

"Macam-macam, administrasinya ada yang perbaikan, dan ada juga kekurangan persyaratan paslon,” kata Khidhr usai rapat pleno, Minggu (13/9) kemarin.

Berkas persyaratan yang masih kurang, lanjut Khidhr, bapaslon wajib memperbaiki selama beberapa hari ke depan atau 14-16 Septermber 2020, seperti diumumkan saat rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi srayat calon Bupati-Wakil Bupati.

"Keempat Bakal paslon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sebagai mana regulasi yang sudah ditentukan. Kita beri waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen,” tambah Khidhr.

Soal dukumen persyaratan apa saja yang masih perlu dilengkapi kempat bakal Paslon itu, ia menyarankan mengunduh Berita Acara di laman resmi KPU Lebong.

"Intinya, keempat bapaslon diberikan waktu mulai tanggal 14 sampai 16 September untuk melengkapinya,” demikian Khidhr.


Adapun empat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong yang sudah mendaftar, yakni Teguh Raharjo Eko Purwoto dan Nasirwan Thoha. Kemudian, pasangan Kopli Ansori dan Fahrurrozi, pasangan Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi, serta pasangan Dalhadi Umar dan Wawan Fernandez. [tmc]