Status Perkara DIK, Penetapan Tersangka Tinggal Hitung Hari

RMOLBengkulu. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembuatan dan Pengawasan Naskah Ujian Nasional (UN) Tahun Anggaran (TA) 2017 sepertinya tinggal menghitung hari.


RMOLBengkulu. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembuatan dan Pengawasan Naskah Ujian Nasional (UN) Tahun Anggaran (TA) 2017 sepertinya tinggal menghitung hari.

Sebab, status perkara kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong sudah naik dari Penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Dik).

Kajari Lebong Endang Sudarma melalui Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya masih fokus merampungkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi sekaligus menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kita sudah periksa saksi-saksi. Tapi, status perkaranya sudah DIK," kata Gandi sapaan akrabnya kepada RMOLBengkulu, kemarin (12/6) siang.

Terkait potensi Kerugian Negara (KN), kata Gandi, perkara satu ini sedikit berbeda dengan perkara DD dan ADD yang ditangani belum lama ini.

Dimana nilai KN DD dan ADD dihitung tim BPKP Perwakilan Bengkulu. Lain halnya dengan perkara di Dikbud ini penghitungan KN akan dihitung manual penyidik Kejari Lebong.

"Hasilnya belum rampung. Karena kita masih mengumpulkan alat bukti. Kita tunggu saja," demikian Gandi. [tmc]