RMOLBengkulu. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembuatan dan Pengawasan Naskah Ujian Nasional (UN) Tahun Anggaran (TA) 2017 sepertinya tinggal menghitung hari.
- Sertijab Kasi Intelijen, Ini Pesan Kajari Bengkulu
- Sidang Lanjutan, Aliran Dana Ke Briptu Okta Defrianti Dipertanyakan
- Batara Hutagalung: Umat Kristen Jangan Bereaksi Negatif
Baca Juga
RMOLBengkulu. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembuatan dan Pengawasan Naskah Ujian Nasional (UN) Tahun Anggaran (TA) 2017 sepertinya tinggal menghitung hari.
Sebab, status perkara kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong sudah naik dari Penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Dik).
Kajari Lebong Endang Sudarma melalui Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya masih fokus merampungkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi sekaligus menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Kita sudah periksa saksi-saksi. Tapi, status perkaranya sudah DIK," kata Gandi sapaan akrabnya kepada RMOLBengkulu, kemarin (12/6) siang.
Terkait potensi Kerugian Negara (KN), kata Gandi, perkara satu ini sedikit berbeda dengan perkara DD dan ADD yang ditangani belum lama ini.
Dimana nilai KN DD dan ADD dihitung tim BPKP Perwakilan Bengkulu. Lain halnya dengan perkara di Dikbud ini penghitungan KN akan dihitung manual penyidik Kejari Lebong.
- Dewan Dukung Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Lebong
- Pengguna Narkoba Di Bengkulu Meningkat
- Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti