Status Darurat Hingga 29 Mei, BPBD: Tanggung Jawab Bersama

RMOLBengkulu. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB telah menetap masa darurat bencana wabah Virus Corona sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang.


RMOLBengkulu. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB telah menetap masa darurat bencana wabah Virus Corona sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang.

Koordinator Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Daerah Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi mengatakan, dalam situasi sulit di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini, solidaritas dan tanggung jawab sosial untuk mencegah penularan sangat dibutuhkan.

"Ini sudah menjadi bencana nasional, dan menjadi tanggung jawab bersama. Saatnya bergandengan tangan, tidak hanya berujar mengingatkan di tengah situasi krisis ini," kata Rozi yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, Selasa (21/4).

Dia juga menambahkan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 tidak bisa hanya dibebankan pada satu komunitas dan pemerintah semata. Namun juga masyarakat sangat berperan penting dalam hal tersebut.

Rozi mencontohkan lambang segitiga BNPB yang menggambarkan tiga unsur ada di dalamnya. Mulai dari pemerintah di atas, hingga masyarakat dan pihak swasta di lingkaran segitiga tersebut.

"Tiga unsur yang harusnya terlibat. Mulai dari pemerintah, masyarakat, dan pihak ketiga," terangnya.

"Pun kalau ada kekurangan selama dalam penanganan penyebaran virua corona, mari kita sama-sama menyempurnakannya," demikian Rozi. [tmc]