Sosialisasikan P3H di Hadapan Para Penambang

RMOL. Upaya penanganan penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan TNKS di Tik Aseak Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong terus dilakukan.


RMOL. Upaya penanganan penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan TNKS di Tik Aseak Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong terus dilakukan.

Kamis (6/10/2016) kegiatan sosialisasi yang dihadiri sekitar 60 orang ini di ikuti mulai dari pihak TNKS, Danramil 02 Sl, Polres Lebong yang diwakili oleh Kabak Ops, Kasat Reskrim, Kasat Bimas, serta Kasi Intel Kejari Lebong, Camat Pinang Belapis, Kabid Perijinan Pertambangan Lebong, polisi hutan serta masyarakat yg berkegiatan di Kecamatan Pinang Belapis dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Dijelaskan, Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, melalui Kasat Bimas, Iptu Panehan WS, bahwa barang siapa yang secara hukum melanggarnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 dengan diancam pidana penjara 8 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 20 Miliar.

“Masyarakat yg bertambang di wilayah TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat) ini dapat memahami bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan yang dilindungi dan perlanggaran hukum, apapun alasannya,” jelas Kasat.

Tak hanya itu, kasat juga menerangkan, kronologis bisa adanya pertambangan di wilayah ini berawal sejak penemuan oleh 3 orang besaudara yang berasal dari Desa Talang Bunut Kecamatan Amen yang berkebun di sekitar Tik Aseak memutuskan untuk membuat 1 buah lubang tambang emas.

Sehingga, lanjut Panehan, setelah mendapatkan hasil yang cukup memuaskan dan potensi kadar emas tersebut yang cukup tinggi, membuat informasi ini tersebar luas dan membuat para penambang tradisional yang berasal dari daerah lain juga turut ikut membuat lobang di kawasan Tik Aseak.

“Semoga dengan kegiatan ini, dapat menyadarkan masyarakat bahwa selain kebergantungan untuk kelangsungan hidup, namun dasar hukum di wilayah tersebut juga harus di pertimbangkan juga,” demikian Kasat. [A11]