Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) dilarang memiliki tanah di Indonesia. Mereka hanya dibenarkan menguasai tanah lewat instrumen Hak Guna Usaha (HGU).
- 6 Hari Lagi Pemilihan Walikota, Ini Pesan Plt Gubernur
- Salam Tiga Jari Sambut Helmi Hasan Di Bandara Bengkulu
- NU Beberkan Empat Program Prioritas Periode 2021-2026
Baca Juga
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) dilarang memiliki tanah di Indonesia. Mereka hanya dibenarkan menguasai tanah lewat instrumen Hak Guna Usaha (HGU).
Penegasan Menteri Sofyan ini membantah tudingan politikus Amien Rais yang menyatakan 74 persen lahan di Indonesia dimiliki oleh asing.
"Orang asing tidak boleh menguasai tanah di Indonesia. Secara legal tidak ada. HGU boleh dimiliki perusahaan Indonesia yang mungkin mayoritas sahamnya adalah orang asing," kata Menteri Sofyan dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
"Enggak ada satu sertifikat HGU menguasai 100 ribu hektar. Kecuali grup perusahaan," sambungnya.
Ia juga menampik tudingan yang menyebut Presiden Joko Widodo melakukan pembohongan dalam program bagi-bagi sertifikat tanah. Realisasi 5,3 juta sertifikat tahun lalu itu benar adanya.
"Kalau pak Amien bilang 'ngibul', mungkin Beliau kurang info," tegasnya.
Bukti dari keberpihakan pemerintah pada rakyat juga dibuktikan dengan menggencarkan kebijakan alih lahan HGU yang ditelantarkan sebagai objek reforma agraria. Sekaligus, mengejar target tujuh juta sertifikat tanah tahun ini.
"Kalau selama ini tanah terlantar atau tidak dimanfaatkan, kita ambil dan harus bagi untuk negara," ungkap Sofyan.
Dia tekankan pemerintah tidak akan memperpanjang HGU korporasi yang menelantarkan lahan.
"Kami enggak akan perpanjang, itu yang ada di Aceh Barat Daya seperti itu. Kemana saja lu selama ini sudah 20 tahun, 30 tahun punya HGU enggak diapa-apain. Jadi mereka enggak serius kan," lanjutnya seperti dilutip Kantor Berita Politik RMOL.
Sofyan merujuk perpanjangan izin HGU lahan sawit yang dimiliki PT Cemerlang Abadi (CA) di Aceh Barat Daya yang didesak untuk dibatalkan oleh masyarakat dan pemerintah setempat. Alasannya, sebagian besar lahan terlantar selama 30 tahun. Selain itu, perusahaan tersebut juga dikabarkan tidak pernah memenuhi kewajiban perusahaan membangun plasma seluas 20 persen dari luas konsesi HGU. [nat]
- JK: AS Keluar Dari Afghanistan Karena Trauma Dengan Kekalahan Di Vietnam
- 3 Parpol Daftarkan Bacaleg Ke KPU Provinsi Bengkulu
- Anggaran DKPP Tahun Ini Sudah Habis, Perkara di Daerah Berpotensi Mangkrak