Soal Kabar Larangan Ekspor CPO, Ini Kata Gubernur Bengkulu

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan ekspor CPO dan minyak goreng, harga jual buah sawit di tingkat petani turun drastis dari sebelumnya Rp3.400 per kg menjadi Rp 2.000 per kg.


Seperti di Provinsi Bengkulu, harga sawit turun hingga sepertiga harga sebelumnya. harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Provinsi Bengkulu sudah mengalami penurunan signifikan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, larangan ekspor bukan untuk crude palm oil (CPO) tetapi refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein atau bahan baku minyak goreng.

“Presiden bukan melarang ekspor CPO, tetapi melarang bahan baku minyak goreng (RDB palm olein). Itu yang dilarang untuk diekspor, sementara produk turunan dari TBS itu kan banyak, jadi bukan CPO-nya yang dilarang,” jelas Gubernur Rohidin usai Rapat Koordinasi Fiskal, Ekonomi Moneter Regional Bengkulu Triwulan I (Satu) Tahun 2022 di Provinsi Bengkulu, Selasa (26/4) Kemarin.

Menurutnya, pabrik yang harus menjelaskan mengapa harga TBS diturunkan secara sepihak karena CPO tidak dilarang untuk dilakukan ekspor, melainkan RDB palm olein yakni bahan baku minyak goreng. Gubernur Rohidin mengungkapkan telah mendapatkan edaran dari Dirjen Perkebunan terkait hal ini.

“Pabrik harus mematuhi kesepakatan harga TBS yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan tim penetapan harga TBS pada tingkat provinsi Bengkulu,” jelas Gubernur dikutip MC Provinsi Bengkulu.

Kalaupun akan dilakukan koreksi harga karena ada pelarangan RDB palm olein untuk di ekspor atau bahan baku minyak goreng, maka penurunan harga TBS harus secara proporsional berdasarkan produk turunan TBS mana yang tidak boleh diekspor.

“Akan kita keluarkan surat edarannya dan kami minta masing – masing pabrik CPO yang ada di Bengkulu untuk mematuhi bentuk surat edaran ini, karena ini sebagai bentuk bagaimana ekonomi daerah ini bisa berjalan dengan baik,” demikian Gubernur Rohidin.