SK Perangkat Desa Bisa Jadi Anggunan BPD

RMOLBengkulu. Menanggapi terkait Surat Keputusan (SK) perangkat desa bisa dijadikan anggunan pinjaman di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Bengkulu, Kepala Bank Bengkulu Cabang Kabupaten Mukomuko, H.Herzon mengatakan hal ini bisa dilakukan dengan syarat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mukomuko yang tersebar di 15 Kecamatan di daerah ini sudah terbentuk semua.


RMOLBengkulu. Menanggapi terkait Surat Keputusan (SK) perangkat desa bisa dijadikan anggunan pinjaman di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Bengkulu, Kepala Bank Bengkulu Cabang Kabupaten Mukomuko, H.Herzon mengatakan hal ini bisa dilakukan dengan syarat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mukomuko yang tersebar di 15 Kecamatan di daerah ini sudah terbentuk semua.

Selain itu Persatuan Perangkat Desa ini kemudian dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam hal ini oleh Bupati Mukomuko.

"SK perangkat desa bisa jadi anggunan di BPD. Syarat untuk MoU ini PPDI didaerah ini harus terbentuk semua kemudian dilantik oleh bupati. Kalau sudah terbentuk dan sudah dilantik baru kita MoU dengan desa-desanya untuk melakukan pembukaan rekening masing-masing perangkat desanya yang bisa kita kasih pinjaman," kata Herzon.

Lanjutnya, jumlah pinjaman yang bisa di keluarkan oleh Bank Bengkulu ini berkisar Rp 25 -75 Juta. Untuk jumlah pinjaman ini melihat masa kerja dari perangkat desa tersebut.

"Pinjaman perangkat desa ini dari Rp 25 juta sampai Rp 75 juta. Untuk angsuran kita bagi sesuai dengan masa kerja perangkat desa masing-masing. Karena masa jabatan atau kerja perangkat desa tidak sama ada yang masa kerjanya tinggal 3 atau 4 tahun atau ada yang masih 5 tahun,"demikian Herzon. [ogi]