Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dan Kapolda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada Hakim.
- Beli Piutang BPRS Safir 40 M, Ariyono Gumay Bebaskan Bunga Pinjaman Para Nasabah
- Banyak Temui Konflik, Mendagri Minta Kepala Daerah Dan Wakil Bisa Rukun
- Reses Ariyono Gumay Bersama Milenial, Mahasiswa Keluhkan Lapangan Pekerjaan
Baca Juga
Dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/12) sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak Firli selaku Pemohon dan pihak Kapolda Metro selaku Termohon telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang hari ini kembali dibuka Hakim Tunggal Imelda Herawati. Saat membuka, Hakim Imelda langsung mempertanyakan kesiapan pihak Pemohon dan Termohon terkait berkas kesimpulan.
Kedua pihak pun menyatakan sudah siap. Pihak Firli dan Kapolda Metro lantas menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim.
"Jangan lupa softcopy-nya dikirim," kata Hakim Imelda.
Setelah itu, Hakim Imelda menutup persidangan yang hanya berlangsung sekitar 5 menit ini. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa besok (19/12).
"Besok, hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, dengan agenda pengucapan putusan praperadilan," pungkas Hakim Imelda.
- Kapolda Baru Komitmen Jalankan Program Presisi Kapolri Di Bengkulu
- Perangi Ancaman Stunting Di Bengkulu, PLN Berkolaborasi dengan Human Initiative Hadirkan Edukasi Peduli Stunting Kepada Masyarakat
- AKBP Dody Minta Kasusnya Jadi Contoh Seluruh Polisi di Indonesia