Permohonan maaf terkait kasus penodaan agama ternyata telah dilayangkan Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Dirjen HAM: Pengusaha Wajib Mengintegrasikan Prinsip HAM Dalam Aktivitas Bisnis
- KPU Sumsel Tunda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih
- APBN Terus Bermasalah, Ekonom: Beban Rakyat dan Presiden Karena Warisan Utang Makin Besar
Baca Juga
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sepucuk surat yang diterima MUI pada 24 Agustus 2023.
Panji Gumilang berkirim surat yang intinya mengandung beberapa poin. Pertama, Panji Gumilang memastikan tidak akan mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan Islam.
"Kedua, menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/9).
Poin lainnya, Panji Gumilang sebagai pribadi maupun kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementrian Agama serta MUI.
Di sisi lain, MUI mengapresiasi langkah hukum Bareskrim Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Bareskrim Polri, jelasnya, telah sejalan dengan dakwah MUI, yakni amar ma’ruf nahi munkar.
"Rangkaian perbuatan dan kesadaran ini adalah bagian terpenting dari tujuan hukum dan upaya pemidanaan, karena inti dari pemidanaan adalah ultimum remedium (jalan terakhir yang bila perlu harus dihindari)," tandasnya.
- KPK Hibahkan Rampasan Koruptor Rp 85 M ke 5 Instansi
- E-katalog Terindikasi Jadi Tameng Korupsi, Kadin Bengkulu Geram: Kita Aktifkan KAD Bersama KPK RI
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Monitoring & Evaluasi Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Lebong