Permohonan maaf terkait kasus penodaan agama ternyata telah dilayangkan Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Menko Tegaskan Tak Pernah Ambil Keuntungan Pribadi Dari Bisnis PCR PT GSI
- Presiden Tegaskan Biaya Swab PCR Paling Mahal Rp 550 Ribu
- Sesuai Perintah Jokowi, Kementerian PUPR Renovasi Rumah Zohri
Baca Juga
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sepucuk surat yang diterima MUI pada 24 Agustus 2023.
Panji Gumilang berkirim surat yang intinya mengandung beberapa poin. Pertama, Panji Gumilang memastikan tidak akan mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan Islam.
"Kedua, menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/9).
Poin lainnya, Panji Gumilang sebagai pribadi maupun kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementrian Agama serta MUI.
Di sisi lain, MUI mengapresiasi langkah hukum Bareskrim Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Bareskrim Polri, jelasnya, telah sejalan dengan dakwah MUI, yakni amar ma’ruf nahi munkar.
"Rangkaian perbuatan dan kesadaran ini adalah bagian terpenting dari tujuan hukum dan upaya pemidanaan, karena inti dari pemidanaan adalah ultimum remedium (jalan terakhir yang bila perlu harus dihindari)," tandasnya.
- Sabet 2 Penghargaan, Bukti Nyata Kemenkumham Bengkulu Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Presiden Tegaskan Biaya Swab PCR Paling Mahal Rp 550 Ribu
- THR ASN Full, Tukin Cuma Cair 50 Persen