Setuju Pemimpin Muda, Ini Kata Wakil Ketum PAN

Viva Yoga Mauladi (tengah) saat menjadi pembicara Republik Ayam Jago/RMOL
Viva Yoga Mauladi (tengah) saat menjadi pembicara Republik Ayam Jago/RMOL

Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan uji materi terhadap UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.


Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga mengatakan bahwa putusan MK tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan konstitusinal dan bersifat final serta mengikat.

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat (final and binding). Final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan keputusan tersebut. Sedangkan sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Viva dalam keterangannya, Selasa (17/10).

Viva lantas menyebut bahwa putusan MK tentang batas usia minimal ini menegaskan bahwa, MK berpikir progresif dan rasional karena menilai usia bukan sebatas angka kuantitatif, tetapi juga menjadi hal yang bersifat kualitatif.

“Pertimbangannya trend global banyak bermunculan kepemimpinan politik yang berasal dari kaum muda. Hal ini akan menciptakan iklim demokrasi yang sehat untuk tumbuhnya kepemimpinan nasional,” tuturnya.

Selain itu, Viva juga menilai bahwa MK sebaiknya menjelaskan bahwa keputusan tentang batas usia dan penambahan frasa baru karena didasarkan kepada pertimbangan konstitusional dan menjamin kebebasan hak warga negara untuk memilih dan dipilih.

“Marilah kita tetap menjaga agar pembangunan demokrasi dapat menguatkan pelembagaan, pondasi, dan pengembangan nilai etis agar proses politik dapat diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian Viva.