Serapan Anggaran Masih Rendah, Pemkab Siapkan TEPRA

Kabag Administrasi Pembangunan Setda Lebong, Derry Gustian saat menyampaikan laporan serapan anggaran di lingkungan Pemkab Lebong/RMOLBengkulu
Kabag Administrasi Pembangunan Setda Lebong, Derry Gustian saat menyampaikan laporan serapan anggaran di lingkungan Pemkab Lebong/RMOLBengkulu

Serapan anggaran yang masih rendah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Pasalnya, target serapan memasuki triwukan ke-2 berada pada 50 persen, tetapi hingga saat ini serapan anggaran masih dibawah 30 persen.


Kapala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Dery Gustian mengungkapkan, bahwa realisasi serapan anggaran di lingkungan Pemkab Lebong per tanggal 31 Mei 2022 masih rendah.

Sebab, jika mengacu data yang terdokumentasi pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Lebong, persentasi realisasi serapan anggaran terkait Belanja Langsung (BL) baru terserap  19,31 persen atau sebesar Rp 56.135.105.171.

Sedangkan, persentase realisasi serapan anggaran Belanja Tidak Langsung (BTL) baru terserap 30,55 persen atau sebesar Rp 114.636.901.711.

Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di keluarkan Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong.

"Selain SP2D dalam rangka upaya peningkatan terhadap mutu laporan Realisasi Serapan Anggaran, mulai tahun ini Bagian Administrasi Pembangunan melalui TEPRA memasukkan Laporan Realisasi anggaran (LRA) sebagai indikator yang diukur dalam penyajian Laporan realisasi anggaran," kata Derry melalui telepon genggam, kemarin (13/6).

Disinggung mengenai apa alasan serapan anggaran masih rendah, Dery mengaku, terdapat beberapa hal yang mempengaruhi rendahnya serapan anggaran, misalnya pada bulan-bulan di awal tahun, proses pelelangan belum ada yang berjalan.

"Sehingga, tidak ada pelaksanaan pekerjaan secara otomatis belum adanya upaya penyerapan anggaran kegiatan oleh OPD terkait," bebernya.

Alasan lain, lanjutnya, kerap terjadinya pergeseran anggaran  saat penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pun, pergeseran tetap mempedomani Permendagri 77 tahun 2020.

Masih kata Derry, keterlambatan beberapa OPD dalam menyampaikan anggaran KAS juga mempengaruhi cepat atau lambatnya penerbitan DPA yang menjadi dasar acuan untuk memulai suatu kegiatan dan penyerapan anggaran.

Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada masing- masing OPD menyampaikan LRA tepat waktu serta memuat secara aktual, terinci dan spesifik faktor-faktor yang mempengarui keterlambatan penyerapan anggaran pada masing-masing OPD.

"Kondisi yang kerap berulang setiap awal tahun seperti ini akan jadi salah satu bahan evaluasi nantinya pada Rapim TEPRA semester I (satu)," demikian Derry.