RMOLBengkulu. Gara-gara beradegan ranjang, Warga Kerkap Bengkulu Utara, RA (16) harus berurusan dengan polisi. Pria yang masih dibawah umur itu menggauli seorang gadis seumurannya sebut saja Mawar.
- Ini Penjelasan Kades Perugaian Soal Proyek DD
- Jelang Lebaran, Suplai Pertalite Naik 8 Ton
- Pernyataan 'Diperas Bank Syariah' Dikecam Banyak Kalangan, Jusuf Hamka Dikabarkan Menyesal
Baca Juga
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui KBO Iptu Muh Asnawi menceritakan, orangtua korban yang mendengar suara di dalam kamar anaknya sempat menggedor pintu, namun tak dihiraukan korban.
Merasa curiga, ibu korban langsung mendobrak pintu, dan mendapatkan tersangka RA sedang duduk di atas kasur putrinya. Meski begitu, saat tertangkap keduanya sudah menggunakan pakaian lengkap.
"Karena tak terima, orangtua korban melapor ke polisi," katanya, Jum'at (19/7) siang.
Disisi lain, tersangka dan korban merupakan teman yang jarak rumahnya berdekatan, dan menurut keterangan dari tersangka, dirinya masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang.
Bahkan, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik, didapat keterangan bahwa tersangka dan korban sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak 5 kali.
"Awalnya dari komunikasi di media sosial messenger Facebook, antara korban dan tersangka," tambah Muh Asnawi.
Bersama dengan tersangka turut diamankan juga barang bukti pakaian korban, dan tersangka yang digunakan pada saat kejadian.
q
- Dana Publikasi Tidak Teranggarkan Kades Akan Revisi RAB DD
- Kabar Gembira Gaji 13 Dan THR ASN Akan Cair
- Bengkulu No 3 Pengangguran Terendah Nasional