Sempat Tertunda, KLHK Beri Sinyal Lagi Pengelolaan 10 Persen CA

RMOLBengkulu. Setelah sempat tertunda karena pergantian kepala daerah pada tahun 2009 silam. Akhirnya, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) RI beri sinyal ulang untuk pengelolaan 10 persen kawasan hutan cagar alam (CA) di Danau Tes, Kecamatan Lebong Selatan.


RMOLBengkulu. Setelah sempat tertunda karena pergantian kepala daerah pada tahun 2009 silam. Akhirnya,  kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) RI beri sinyal ulang untuk pengelolaan 10 persen kawasan hutan cagar alam (CA) di Danau Tes, Kecamatan Lebong Selatan.

Kepala Bappeda Lebong, Eddy Ramlan melalui Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Astrid Bungai Diwo, menjelaskan, sebelum tahun 2009 kawasan Danau Tes seluas 2.724 Hektare (Ha) berstatus Cagar Alam (CA). Sehingga, tidak boleh ada aktivitas apapun dikawasan tersebut.

"Sempat keluar izin pengelolaannya pada tahun 2009. Karena ada pergantian kepala daerah, maka waktu itu izinnya terputus. Seharusnya, ketika keluar izinnya langsung dilakukan rekontruksi penentuan titik mana saja yang bisa dikelola. Akibat dari kelalaian itu, tahun 2011 dikembalikan KLHK ke status CA lagi," jelas Astrid kepada RMOL Bengkulu, Rabu (4/7).

Dia menambahkan, berubahnya status kawasan tersebut ke CA itu diketahui pada tahun 2015 lalu. Oleh sebab itu, beberapa tahun terakhir ini Pemkab Lebong berupaya agar diterbitkan ulang pengelolaan 10 persen tersebut. Mengingat kawasan itu juga banyak aset pemerintah yang sudah dibangun.

"Keputusan KLHK dengan nomor : SK.3558/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 yang diterbitkan ini bukan semata - mata kita sudah bisa mengelolanya. Melainkan, harus segera mengajak tim KLHK turun secara bersama - sama  menetapkan mana saja titik lokasi 10 persen yang akan dikelola itu," tambahnya.

Dia menegaskan, apabila tidak ada rekontruksi penetapan tapal batas, maka dikhawatirkan izin pengelolaan 10 persen itu akan kembali kandas. "Makanya selama ini tidak ada aktivitas disana, karena kawasannya  masuk area CA. Sehingga, pemerintah belum bisa mengelola termasuk melakukan aktivitas pembangunan di kawasan itu," demikian Astrid. [ogi]