Seluruh Tersangka Dugaan Korupsi Resmi Mendekam Dibalik Jeruji Besi

RMOLBengkulu. Seluruh tersangka proyek Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu resmi ditahan penyidik Polres Lebong, Rabu (10/10) sore. Semuanya mendekam dibalik jeruji besi usai tuntas diperiksa penyidik sebagai tersangka atas kasus tersebut.


RMOLBengkulu. Seluruh tersangka proyek Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu resmi ditahan penyidik Polres Lebong, Rabu (10/10) sore. Semuanya mendekam dibalik jeruji besi usai tuntas diperiksa penyidik sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Pjs Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, mengatakan, sembilan tersangka sudah diperiksa secara bergantian langsung ditahan penyidik di Mapolres Lebong. Sedangkan, SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hari ini juga dalam proses pemeriksaan.

"Semuanya sudah ditahan. Hanya menunggu SB yang tinggal di rutan karena menjalani proses hukum perkara lain," kata Teguh, Rabu (10/10) siang.

Selain itu, lanjut Teguh, semuanya akan ditahan hingga 20 hari kedepan sembari menunggu proses pemberkasan perkara tahap I. " Kita segera lengkapi berkas untuk tahap satu," singkat Teguh.

Sebelumnya, penyidik Polres Lebong menetapkan sepuluh tersangka masing-masing berinisial SB selaku KPA, TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RE selaku Kontraktor, JH dan VM selaku Konsultan, serta AU, AR, EP, SP dan ST selaku Provisional Hand Over (PHO).

Diketahui paket kegiatan tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dalam APBD Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2015. Proyek itu dilaksanakan CV Benny Putra dengan kontrak senilai Rp 2.367.853.000.

Penetapan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini didasarkan pada hasil audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu. Dimana nilai Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 376.771.127. [ogi]