Fokal IMM Bengkulu Minta Polisi Bebaskan Andi Mahfuri

RMOLBengkulu. Koordinator wilayah forum keluarga alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu, Rahiman Dani, meminta polisi untuk membuktikan dan memproses kasus penahanan kader IMM, Andi Mahhfuri, secara profesional. Atas tuduhan melanggar UU ITE terkait HTI.


RMOLBengkulu. Koordinator wilayah forum keluarga alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu, Rahiman Dani, meminta polisi untuk membuktikan  dan memproses kasus penahanan kader IMM, Andi Mahhfuri, secara profesional. Atas tuduhan melanggar UU ITE terkait HTI.

"Polisi harus menjelaskan kepada publik apakah proses penangkapan terhadap kader IMM Andi Mahfuri jelas melanggar UU ITE pasal berapa?," tanya Rahiman, Selasa (12/6).

Ditambahkan Rahimany kepada RMOLBengkulu. Bahwa pihaknya terus berkoordinasi ke Kornas pusat dan Korwil se-Indonesia semenjak  mendapat informasi penangkapan kader IMM.

"Untuk menyikapai dan menyusun langkah strategis pembelaan secara hukum maupun non-hukum terhadap kader, kami selalu melakukan koordinasi," ucap Rahiman.

Informasi terbaru dari Kornas dan DPP IMM Mahfuri lagi di upayakan penangguhan penahanan.

Andi Mahfuri ditangkap pada Senin malam (11/6) di rumahnya yang beralamat di Cepedak RT 03/01 Purworejo Jawa Tengah, karena diduga melanggar UU ITE. Selain dituduh sebagai salah satu aktor dari akun twitter Piyungan Cyber, ia juga dituduh terlibat dalam aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). [ogi]