Sebar Video Porno Warga Kedurang Ilir Diciduk Polisi

RMOLBengkulu. Wi (33) warga Desa Karang Cayo, Kedurang Ilir, Kabaupaten Bengkulu Selatan (BS) harus mendekam dalam hotel prodeo Polres BS. Pasalnya, ia kerap mengirim vidio porno kepada korban Ha (25) warga Kota Manna.


RMOLBengkulu. Wi (33) warga Desa Karang Cayo, Kedurang Ilir, Kabaupaten Bengkulu Selatan (BS) harus mendekam dalam hotel prodeo Polres BS. Pasalnya, ia kerap mengirim vidio porno kepada korban Ha (25) warga Kota Manna.

Wi kerap mengshare vidio tak pantas tersebut melalui media sosial (medsos) facebook, massenger dan Whatshap (WA), tidak terima dengan perbuatan Wi, korban melaporkannya ke Polres BS, saat mendapat laporan tersebut tim opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat, Wi berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres BS, AKBP Rudy Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi, membenarkan mengamankan terlapor berinisial Wi, terlapor diamankan pada, Rabu (16/1) pukul 13.00 WIB.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban. bahwa pelaku sering mengirim vidio porno baik melalui massanger maupun lewat pesan WathApp (WA), dan tidak terima dengan pengiriman video tersebut, korban melapor ke Mapolres BS. Hingga akhirnya Wi dijemput.

Ya, Wi pemilik akun facebook serta pemilik nomor WA yang mengirimi korban vidio porno sudah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan,’’ ungkap Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi Kamis (17/1).

Dikatakan kasat, sebelumnya korban atas nama Haryani (25) warga jalan Radja Muda, Kota Manna yang merupakan seorang penjual barang melalui situs online di BS. Jaulan berupa mainan anak-anak dengan memposting via facebook.

Pelaku memiliki akun facebook, mengirimi korban pesan lewat massager menyatakan hendak membeli mainan yang dijual korban untuk mainan anaknya berupa motor-motoran dan memudahkan pembelian, pelaku juga minta nomor WA korban.

Kecurigaan yang ane-ane tidak sama sekali dirasakan korban. Namun bukannya pelaku serius membeli mainan melainkan pelaku mengirimi korban video porno baik lewat massager maupun lewat WA.

Korban di kirim video porno yang dilakukan Wi hampir 10 kali. Atas ulahnya tersebut Wi terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebagaimana dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku dengan sengaja menyalagunakan mesos,’’ demikian kasat. [nat]