Sebanyak 23 Laporan, KPU Dan Bawaslu BS Resmi Dilaporkan Ke Gakkumdu

RMOLBengkulu. Yogi Pramadani resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BS atas dugaan kecurangan dalam tahapan Verifikasi Faktual berkas dukungan jalur independen ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).


RMOLBengkulu. Yogi Pramadani resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BS atas dugaan kecurangan dalam tahapan Verifikasi Faktual berkas dukungan jalur independen ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Dalam laporannya, setidaknya terdapat 23 laporan yang disampaikan ke Gakkumdu BS, laporan tersebut secara garis besar yang dilaporkan Yogi masalah data yang dianggap pihaknya tidak valid, oleh karena itu semua hasil verifikasi faktual di setiap kecamatan ditolak semua oleh Yogi Pramadani.

Tim Gakkumdu, Mohammad Arfi, yang merupakan perwakilan dari Kejari BS. Mengatakan, laporan yang diterima pihaknya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

"Masih dalam pembahasan, kita merekomendasikan klarifikasi terlebih dahulu baik itu terlapor, pelapor dan saksi sehingga nanti bisa diketahui dari laporan tersebut ada unsur pidana atau kesalahan dalam administrasi. Nantinya kita akan memanggil pihak pelapor ke Gakkumdu," kata Arfi usai membahas laporan tersebut, Kamis (27/08).

Selain itu, dalam proses pembahasan laporan tahap kedua tersebut, pihak Gakkumdu diberikan waktu selama 5 hari untuk menyelesaikan laporan dugaan kecurangan yang membuat Yogi Pramadani dan Suhirman Madjid gagal maju di Pilkada jalur independen.

"Kita diberi waktu selama 5 hari untuk menyimpulkan apa ada unsur pelanggaran atau kesalahan dalam administrasi terhadap hasil laporan itu di pembahasan tahap kedua nanti," pungkasnya. [ogi]