SD 17 Kota Bengkulu Dikatakan Pungli Legalisir Ijazah


Belum selesai persoalan praktek jual beli bangku sekolah di Kota Bengkulu, timbul persoalan baru adanya pungutan liar di SD 17 Kota Bengkulu. Pungli tersebut berawal dari salah satu alumni SD 17 Kota Bengkulu, yang baru saja tamat SMA mau meminta legalisir ijazah dan SKHU untuk persyaratan lamaran pekerjaan.

"Awalnya saya mau minta legalisir ijazah dan SKHU, setelah dilegalisir saya dimintai uang Rp 45 ribu, padahal saya cuma ada uang Rp 25 ribu. Saat itu, saya bilang kalau Rp 25, gimana?, mendengar tawaran saya, guru tersebut menahan ijazah dan SKHU saya sebelum bayar Rp 45 ribu dan akhirnya saya disuruh pulang ke rumah untuk melengkapi uang saya Rp 45 ribu," cerita Ahmad, saat ditemui dikediamannya di jalan Merpati 1, RT 21, Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu, Selasa (2/7/2016).

Kemudian, lanjut Ahmad, beberpa waktu lalu dirinya mintak legalisi ijazah SMA, disana mau berapa banyak tidak bayar, kenapa di SD 17 harus bayar. Ini kan aneh?," ucapnya.

Sementara itu, orangtua Ahmad, merasa keberatan anaknya dimintai uang Rp 45 tersebut. "Saya selaku orangtua jelas keberatan dan ini pemaksaan menurut saya, karena anak saya cuma ada uang Rp 25 ribu dan pihak sekolah menolak dan menyuruh anak saya pulang mencukupi uangnya," kata ayah Ahmad, A. Tanjung.

"Ini baru anak saya, kalau banyak gimana dan kita berharap jangan sampai terjadi di SD yang lain," demikian A. Tanjung. [R90]