RMOLBengkulu. Pemilu 2019 sudah memasuki masa penghitungan suara, namun Komisi pemilihan umum (KPU) kota Bengkulu masih akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu tempat pemungutan suara (TPS).
- Sosok Perempuan Kembali Pimpin Kejari Bengkulu
- Kejar Target PAD, Tarif Parkir Kendaraan Bakal Dinaikkan
- Serapan Dana Desa Bulan Juni Baru 36 Persen, BS Tertinggi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemilu 2019 sudah memasuki masa penghitungan suara, namun Komisi pemilihan umum (KPU) kota Bengkulu masih akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu tempat pemungutan suara (TPS).
Hal tersebut dibenarkan oleh komisioner KPU kota Bengkulu, Anggi Stephensent bahwa setelah dilakukan pemungutan suara, TPS 15 yang bertempat di Kelurahan Rawa Makmur Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu terpaksa harus dilakukan PSU karena terindikasi melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Ya benar, dikota Bengkulu sendiri akan dilakukan PSU di TPS 15 kelurahan Rawa Makmur Permai," katanya.
Tempat pemungutan suara 15 di Rawa Makmur Permai sendiri terindikasi melanggar pasal 9 ayat (1) PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Di TPS tersebut ditemukan pemilih yang tidak terdaftar pada DPT maupun DPTb menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan e-KTP pada saat pemungutan suara berlangsung.
KPU sendiri akan mengagendakan PSU pada tanggal 24 april 2019 mendatang mengingat masih ada beberapa hal yang akan dipersiapkan untuk melakukan PSU tersebut.
"Insyaallah kita agendakan tanggal 24 april akan digelar PSU di TPS tersebut," tutupnya.. [tmc]
- Hari Pancasila, Budiman: Mari Kita Jaga Kesatuan Dan Persatuan
- RSUD Kota Bengkulu Operasi 21 Pasien Bibir Sumbing Secara Gratis
- Pelayanan Haemodialisa Di RSUD Kota Sudah Tersedia