Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Bengkulu mengambil langkah persuasif bagi pemilik papan reklame yang melanggar aturan.
- Bupati Ajak Palang Merah Remaja Ikut Serta Bangun Lebong
- Dua Tanggal Merah Hari Selasa Digeser Rabu, Cuti Dihapuskan
- Amien Rais Akan Deklarasikan Partai Ummat Saat 17 Ramadhan
Baca Juga
Kepala Kantor Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol-PP) Lebong, Zainal Husni Toha melalui Kabid Penegakan Perda, Ummi Haidar Rambe mengungkapkan, tim gabungan akan terus menertibkan papan-papan reklame yang tidak mengantongi izin secara persuasif.
Selain itu, dirinya selaku ppns akan melakukan tindakan persuasif melalui upaya pemanggilan mitra.
"Untuk selanjutnya apabila belum ada itikad baik maka bersama tim gabungan kita akan lakukan tindakan sebagai upaya penertiban reklame ilegal," ujar Ummi sapaan akrabnya, Kamis (9/9) siang.
Ia mengatakan, akan tetap mengimbau para pengusaha advertising untuk menaati semua aturan yang telah dibuat Pemkab Lebong. " Ada dua Perda. Perdak pajak daerah sama perda izin reklame. Nanti juga bila diperlukan pakai uu perpajakan," tambahnya.
Sebelum melakukan pembongkaran, terlebih dahulu, pihaknya mengecek kelengkapan berkas pajak maupun izin papan reklame tersebut apakah sesuai ketentuan yang berlaku atau melanggar.
Setelah mengecek semua kelengkapan dan terbukti melanggar ketentuan, maka satu per satu papan reklame tersebut akan ditegur oleh petugas tim gabungan tersebut.
"Kita baru panggilan, rencananya Selasa (14/9) siang. Belum penindakan Penindakan nanti di backup polres," tutup Ummi.
- Belanja BBM Di 5 SKPD Pemkab Seluma Jadi Temuan BPK RI, Disinyalir Rugikan Negara Mencapai Rp 408,8 Juta
- Begini Cara Bupati Gusnan Mulyadi Memaknai Kemerdekaan RI ke-76
- SK Sudah Diterima OPD, Ribuan THLT Mulai Cicip Gaji Rapel