Satgas Covid-19 Mulai Sosialisasikan Perbup Protokol Kesehatan

RMOLBengkulu. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, mulai menetapkan Satgas penegakan disiplin protokol kesehatan yang terdiri dari berbagai unsur.


RMOLBengkulu. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, mulai menetapkan Satgas penegakan disiplin protokol kesehatan yang terdiri dari berbagai unsur.

Adapun personil yang terlibat, yakni Satpol PP Lebong, Kodim O409 Rejang Lebong, Kepolisian Resort (Polres) Lebong, Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, serta instansi lainnya.

Kasatpol PP Lebong, Zainal Husni Thoha melalui Sekretaris Gunawan Wibisono mengungkapkan, tim Satgas Covid-q9 Lebong akan mulai sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada Selasa (22/9) ini hingga akhir bulan September 2020.


"Perbup ini sudah berlaku. Cuma dalam penerapannya selama bulan September ini barua sebatas teguran lisan sembari kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Gunawan di ruang kerjanya, Senin (21/9).

Dia mengaku, sosialisasi ini berguna untuk penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2020, berupa sanksi sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Dalam pasal 7 dijelaskan penegakan hukum terhadap Perbup ini dilaksanakan Satpol PP Lebong, namun penegakan tetap harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kepolisian dan TNI.

"Kita akan gencar melakukan sosialisasi di wilayah pasar dan tempat tempat umum," bebernya.

Ia menuturkan sosialisasi ini penting dilakukan Satpol PP besama stakeholder lainnya guna menerapkan sanksi yang sesuai aturan.

"Apabila masyarakat sudah kita ingatkan beberapa kali namun tidak mau mematuhi dan tetap melanggar, penerapan Perbup akan kita lakukan. Rencananya per 1 Oktober 2020 sudah diterapkan sanksi," tegasnya.

Selain itu, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti gunakan masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak fisik.


"Ini perlu dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan menjaga status zona hijau khususnya di wilayah Kabupaten Lebong," demikian Gunawan. [tmc]