Samsat Sosialisasikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan ke Kades

RMOLBengkulu. Kebijakan keringanan denda keterlambatan pajak kendaraan diberlakukan menyeluruh. Dengan demikian, tidak ada lagi kendaraan yang mati pajak kendaraan roda 2 (R2) maupun R4.


RMOLBengkulu. Kebijakan keringanan denda keterlambatan pajak kendaraan diberlakukan menyeluruh. Dengan demikian, tidak ada lagi kendaraan yang mati pajak kendaraan roda 2 (R2) maupun R4.

Begitu disampaikan, Plt Kepala Samsat Bengkulu Selatan (BS), Yurman, ketika sosialisasi keringanan denda pajak di ruang Reptaloka, Pemda BS, Rabu (3/10).

Sosialisasi dan validasi kendaraan bermotor tunggak pajak ini dalam rangka memberikan keringan kepada masyarakat, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk mengurus pajak kendaraan dengan mudah dan terjangkau tanpa dibebani denda,” ujar Yurman.

Yurman mengatakan, sebagian peserta kegiatan sosialisasi tersebut adalah para camat dan kepala desa (Kades) se-Kabupaten BS dan hadir sebagai narasumber Kasat Lantas Polres BS, AKP Kusman Jaya, serta perwakilan DPKAD Provinsi Bengkulu.

Melalui kebijakan ini sektor pajak kendaraan ini lanjutnya, dapat menyumbang penghasilan daerah lebih besar lagi.

Dari data yang ada, jumlah kendaraan tunggak pajak mencapai 20 ribu unit baik R2 maupun R4. Pemberian keringanan pajak ini merupakan agenda rutin Samsat dalam rangka menumbuhkan kesadaran pengguna kendaraan untuk mentaati pajak.

Selain itu, nantinya akan dilakukan upaya penertiban terhadap kendaraan penunggak pajak. Masyarakat dapat langsung datang ke kantor Samsat mengurus pajak kendaraannya menghindari calo.

Kita ingatkan kepada masyarakat yang membayar pajak hendaknya untuk berhati-hati, jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” bebernya. [nat]