Sampel 1,8 Ton Sabu Ke Laboratorium

RMOL. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 1,8 ton sabu ke Indonesia di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus ini dibantu jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai.


RMOL. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 1,8 ton sabu ke Indonesia di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus ini dibantu jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan Polri sejak 1,5 bulan lalu. Sambung Eko, setelah melakukan mapping, profiling yang dilakukan di sekitaran perairan Anyer.

"Tempat pendaratannya, dan kemudian di lautnya," kata Eko kepada wartawan, Selasa (20/2/ 2018).

Penangkapan dimulai sejak dua minggu lalu saat Polri melakukan koordinasi dengan Bea Cukai. Dari diskusi akhirnya tim dibagi menjadi tiga untuk mengawasi beberapa perairan yang ada di Indonesia yaitu Anyer di Banten, Kepulanan Natuna, dan selat Philips.

"Setelah 3 hari di atas laut, sekitar pukul 7.35 pagi tadi, tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan BC (Bea Cukai) menangkap satu kapal Taiwan berbendera Singapura yang akhirnya siang tadi dibawa ke Pelabuhan Bea Cukai, Sekupang, Batam," terang Eko dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Dari hasil penggeledahan dengan anjing pelacak, ditemukan 81 karung yang masing-masing berisi kurang lebih 20 kilogram sabu. Nahkoda kapal bersama tiga awak kapal yang belum diketahui kewarganegaraanya berhasil diamankan yaitu Tan Mai (69); Tan Yi (33); Tan Hui (Nahkoda 43) dan Liu Yin Hua (63).

Selanjutnya Polri akan kembali melakukan koordinasi dengan Bea Cukai untuk menelusuri alur kedatangan narkoba ini dengan memeriksa dokumen-dokumen pengiriman barang dan melakukan pengecekan sampel ke Laboratorium Forensik Mabes Polri. [nat]