Samcodin Incar Masa Depan Remaja, Kajari BS: Ini Ancaman Bagi Generasi Penerus

Tampak Bupati BS Gusnan Mulyadi, didampingi Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon Dandim 0408 kaur, Komisi lll DPRD BS Dodi Martian dan pengadilan negeri Manna saat ikut berpartisipasi memusnahkan BB hasil tindakpidana yang berhasil disita Kejari/RMOLBengkulu
Tampak Bupati BS Gusnan Mulyadi, didampingi Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon Dandim 0408 kaur, Komisi lll DPRD BS Dodi Martian dan pengadilan negeri Manna saat ikut berpartisipasi memusnahkan BB hasil tindakpidana yang berhasil disita Kejari/RMOLBengkulu

Kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS), Selasa (20/12) pagi, melakukan pemusnahan seluruh barang bukti (BB) hasil perampasan berbagai tindak pidana sepanjang tahun 2022. Dari hasil pantauan Kejari ditahun ini tindak pidana penyalahgunaan obat tanpa resep jenis Samcodin cenderung meningkat.


"Penyalahgunaan Samcodin cenderung meningkat, kami menyadari ada ancaman yang menjadi tanggungjawab bersama. Sebab Samcodin ini merupakan akan merusak masa depan generasi penerus. Karena, pengguna ataupun penyalahgunaan obat ini mayoritas para pelajar," kata Kajari BS Hendri Hanafi, kepada awak media.

Para remaja ini tidak hanya menjadi pelaku penyalahgunaan obat Samcodin, namun sepanjang tahun 2022, anak-anak juga kerap menjadi pelaku kejahatan hingga menjadi korban tindak kejahatan. 

Oleh karena itu, Kajari BS meminta semua pihak dapat bekerjasama dalam memberantas penyebaran obat Samcodin. Karena, para remaja ataupun anak-anak yang menjadi pemakai sulit mengontrol pikiran yang berujung melakukan tindak kejahatan.

"Selain pemakai obat Samcodin, ditahun ini remaja juga menjadi pelaku kejahatan. Untuk itu saya harap semua pihak ikut berperan dalam memberantas peredaran Samcodin," ujarnya.

Sementara penyalahgunaan narkotika ditahun 2022 justru menurun hanya 12 kasus. Namun, berbagai BB yang berhasil disita baik tidakpidana narkotika, penganiayaan, pembunuhan hingga Samcodin dimusnahkan sampai tidak dapat digunakan lagi. Karena semua itu telah memiliki hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

"Sesuai tugas dan fungsi Jaksa sebagai pelaksana dalam amar putusan pengadilan negeri, serta wujud responsibility kami terhadap masyarakat, barang bukti yang disita dan dirampas harus dimusnahkan," pungkasnya.