Ruhut Ingatkan Prabowo Bakal Ditangkap

RMOLBengkulu.Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dengan tegas diingatkan oleh Ruhut Sitompul. Pengacara yang mantan Anggota DPR RI itu minta Prabowo menjaga sikap dan perkataan yang memprovokasi rakyat serta mengganggu stabilitas negara.


RMOLBengkulu. Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dengan tegas diingatkan oleh Ruhut Sitompul. Pengacara yang mantan Anggota DPR RI itu minta Prabowo menjaga sikap dan perkataan yang memprovokasi rakyat serta mengganggu stabilitas negara.

Ruhut yakin Prabowo bisa saja menjadi tersangka atas apa yang diperbuatnya itu, di mana peringatan tersebut disampaikannya menanggapi ulah pemuda inisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang videonya viral di media sosial.

"Pak Prabowo jangan terus mengompori rakyat. Kalau anda begini terus, anda siap-siap akan jadi tersangka juga," kata Ruhut seperti diberitakan JPNN, Selasa (14/5).

Menurutnya, apabila Prabowo tidak menyatakan adanya kecurangan serta mengajak people power, maka rakyat di akar rumput akan tenang. Namun, provokasi Prabowo itu justru membuat dinamika kehidupan berbangsa rusak.

Oleh karena itu, Ruhut menilai apa yang dilakukan Prabowo bisa menjadi bahan penyelidikan bagi kepolisian. Ruhut sendiri menyimpulkan Prabowo bisa dikonstruksikan secara hukum menjadi tersangka atas ucapannya itu.

"Dia sudah melakukan dengan mengompori, kalau ada ramai-ramai nanti, dia yang bisa duluan ditangkap," tandas Ruhut.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria inisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, yang videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hermawan Susanto alias HS itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

Penangkapan terhadap HS sendiri dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aparat bergerak setelah berhasil mengidentifikasi video dan melacak pelaku.

Dalam kasus ini, HS diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI. dikutip RMOLSumsel. [ogi]