RMOLBengkulu. Ini informasi penting bagi pengguna pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pasca putus kontrak kerjasama antara Rumah Sakit Tiara Sela (RSTS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bengkulu, kini keduanya kembali akan memperpanjang kontrak.
- Dewan Pers Fasilitasi Pembentukan SOP Penyelesaian Kekerasan Seksual di Perusahaan Media
- Kepala Daerah Diminta Mendagri Percepat Pencairan THR dan Gaji ke-13
- PWI: Penyerangan Radar Bogor Menjadi Preseden Buruk Kehidupan Pers
Baca Juga
RMOLBengkulu. Ini informasi penting bagi pengguna pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pasca putus kontrak kerjasama antara Rumah Sakit Tiara Sela (RSTS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bengkulu, kini keduanya kembali akan memperpanjang kontrak.
Salah satu pemilik RSTS Zahyadi mengungkapkan, bahwa dalam waktu dekat kerjasama yang sebelumnya telah berakhir pada tanggal 31 Maret lalu akan kembali diperpanjang.
"Hubungan dengan BPJS hanya belum diperpanjang tapi kita tetap melayani pasien umum dan pasien asuransi umum non BPJS," kata dr Zahyadi kepada RMOLBengkulu, kemarin (11/4).
Sebelumnya, Kepala BPJS Cabang Bengkulu Rizki Lestari menyampaikan BPJS dan RSTS kerap melakukan pertemuan terkait berakhirnya kerjasama tersebut. Namun, memang hingga belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Kenapa tidak diperpanjang karena memang ada beberapa hal yang belum sepakat antara kedua belah pihak," demikian Rizki. [tmc]
- Kepala BPKH Pastikan Dana Haji Aman
- Terkait Temuan, Inspektorat: Dalam Proses Penyelesaian
- Kemenkumham Bengkulu Sukses Gelar Konversi Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Se-Sumatera