Dewan Pers Fasilitasi Pembentukan SOP Penyelesaian Kekerasan Seksual di Perusahaan Media

Peserta Focus Group Discussion (FGD) yang terdiri dari Dewan Pers dan Konstituen untuk membicarakan pembentukan pedoman pemberitaan kekerasan seksual dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan seksual di lingkungan perusahaan media di Hotel Avenzel, Bekasi pada Kamis, 6 April 2023/RMOL
Peserta Focus Group Discussion (FGD) yang terdiri dari Dewan Pers dan Konstituen untuk membicarakan pembentukan pedoman pemberitaan kekerasan seksual dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan seksual di lingkungan perusahaan media di Hotel Avenzel, Bekasi pada Kamis, 6 April 2023/RMOL

Dewan Pers bersama konstituennya memfasilitasi pembentukan pedoman pemberitaan kekerasan seksual dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja jurnalis perempuan.


Perumusan pedoman dilakukan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Avenzel, Bekasi pada Kamis (6/4). Kegiatan itu dimulai denga yang menghadirkan narasumber dari Dewan Pers, Komisi Nasional Perempuan, dan Aliansi Jurnalistik Independen (AJI).

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli membuka FGD dan memberikan pengantar tentang fenomena kekerasan seksual dalam lingkup media yang dinilainya cenderung male oriented, karena pegiat jurnalis lebih banyak laki-laki dibanding perempuan.

Ia menekankan pentingnya pembentukan dua pedoman yang belum pernah dibuat sebelumnya, pertama tentang pemberitaan kekerasan seksual, kedua yakni panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja jurnalis.

Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal AJI Indonesia, Nani Afrida memaparkan hasil riset yang menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual di kalangan jurnalis.

"Sebanyak 82,6 persen dari 852 jurnalis perempuan di seluruh indonesia yang menjadi responden dalam riset pada September-November 2022, mengaku pernah mengalami kekerasan seksual selama bekerja menjadi jurnalis," jelas Nani.

Oleh sebab itu, Nani menekankan pentingnya pembuatan SOP untuk semua Newsroom di Indonesia, karena menurutnya media juga butuh dukungan system dari banyak pihak, terutama bila pelaku adalah aktor negara.

Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Veryanto Sitohang mendukung pembuatan pedoman penulisan media tentang kekerasan seksual. Sebab masih banyak narasi pemberitaan yang cenderung membela pelaku dan menyebarkan hoaks, sehingga korban enggan untuk melapor.

Ia mendorong agar pedoman yang akan dibentuk nanti mampu menghasilkan ekosistem pemberitaan yang berorientasi pada perlindungan korban.

FGD dilanjutkan dengan identifikasi permasalahan yang akan dijadikan acuan dalam pembentukan pedoman pemberitaan kekerasan seksual dan SOP penyelesaian kekerasan seksual di perusahaan media.

Peserta FGD terdiri dari Dewan Pers, Sekretaris Dewan, Tenaga Ahli dan Pokja Dewan Pers Konstituenya, antara lain, Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI), Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).