RS Hana Charitas Jadi Sorotan Lagi

Baru saja mendapat ‘Rapor Merah’ terkait izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup, Rumah Sakit (RS) Hana Charitas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, kembali jadi sorotan publik. Kali ini permasalahannya terkait keluhan pelayanan peserta BPJS. Rumah sakit swasta yang berdomisili di Jalan Soekarno Hatta itu terindikasi melakukan pungutan biaya obat.


Baru saja mendapat ‘Rapor Merah’ terkait izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup, Rumah Sakit (RS) Hana Charitas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, kembali jadi sorotan publik. Kali ini permasalahannya terkait keluhan pelayanan peserta BPJS. Rumah sakit swasta yang berdomisili di Jalan Soekarno Hatta itu terindikasi melakukan pungutan biaya obat.

Keluhan itu terjadi pada Kamis (31/12/2015). Yang mana keluarga pasien rumah sakit setempat, Anhar (42), warga Kecamatan Argamakmur, mempertanyakan kepada pihak BPJS rumah sakit kenapa masih saja dipungut uang untuk penebusan obat di apotek rumah sakit tersebut. Sementara Anhar yang statusnya juga sebagai PNS itu, gaji yang ia terima setiap bulannya terus dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.

Pada prinsipnya, Anhar mengaku bukan karena besaran uang yang dibayarkan untuk menebus obat tersebut yang dikeluhkannya. Hanya saja Anhar merasa dikecewakan lantaran seharusnya mendapat pelayanan dari BPJS Kesehatan itu biaya penebusan obat gratis, namun hal itu tidak sesuai prosedur di lapangan. "Bagi saya, bukan soal uang yang dipersoalkan. Tapi sistem pelayanannya yang harus ditegakkan," tegasnya. Sedangkan pihak RS Hana Charitas sendiri hingga berita ini dipublis, belum bisa memberikan komentar soal pungutan biaya obat dari peserta BPJS Kesehatan tersebut. Apakah dari peristiwa itu ada dugaan unsur kesengajaan atau tidak, pihak rumah sakit belum memberikan pernyataannya.

Sementara itu, Kepala Layanan Operasional Kabupaten (KLOK) BU, Ricco Hanggara, ketika dikonfirmasi dalam menyikapi perkara ini mengatakan, keluhan itu diterima pihaknya dan pihaknya langsung menyelidiki peserta BPJS Kesehatan tersebut. Dari dua kali tebusan obat melalui resep dokter, diketahui bahwa obat tersebut memang tidak berada dalam Formulir Nasional (Fornas).

"Kami sudah sosialisasi ke rumah sakit, dan bahkan sosialisasi pemberitahuan berupa spanduk juga sudah dipasang di RS Hana Charitas. Intinya, pihak rumah sakit tidak diperbolehkan menarik iuran kepada peserta BPJS yang sesuai dengan hak kelasnya. Dari hasil penyelidikan kami, bahwa pasien tersebut menggunakan hak kelasnya dan pihak rumah sakit tidak diperbolehkan memungut iuran kepada peserta BPJS," jelasnya Jumat (1/1/2016) kepada RMOL Bengkulu.

Ricco juga menyatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak RS Hana Charitas dan membeberkan hasil penyelidikan tersebut. Pihak rumah sakit harus mengembalikan uang tebusan obat Peserta BPJS tersebut yang sebelumnya telah dikeluarkan. Sesuai dengan peraturan yang tertuang di Permenkes Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem INA-CBGs. "Dari kwitansi tebusan obat itu, peserta BPJS bisa mengklaim ke rumah sakit. Dan saya juga sudah sampaikan ke pihak rumah sakit soal itu. Kami akan bawa temuan ini ketika rapat berama di tingkat kabupaten," singkatnya. [**/BU]