RMOLBengkulu. Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung terkait cuitannya yang menyebut Henry Yosodiningrat dungu di akun Instagram @rockygerungofficial.
- Peringatan hari HAM Sedunia Ke-75, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Berikan Penghargaan Peduli HAM
- Pemerintah Tambah Lima Juta Dosis Vaksin Sinovac
- 19 OPD jadi Temuan BPK
Baca Juga
RMOLBengkulu. Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung terkait cuitannya yang menyebut Henry Yosodiningrat dungu di akun Instagram @rockygerungofficial.
Advokat dan politisi asal Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung itu merasa terhina oleh sebutan dungu tersebut.
Dalam surat pemanggilan, Rocky diminta kepolisian hadir lusa untuk dimintai keterangan di Mabes Polri, Rabu (1/4), pukul 10.00 WIB.
Surat Panggilan No. B/443/III/RES.1.14./2020/Dittipidsiber itu ditandatangani Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji.
Selain Rocky Gerung, Henry juga melaporkan politikus Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri.
Henry merasa dicemarkan nama baiknya dengan penyebutan preman oleh Andi Arief.
Henry melaporkan Andi dan Rocky dengan Pasal 46 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). dilansir RMOLLampung. [ogi]
- Box Container Tak Diperlukan Lagi, KPU Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
- Menko Marves: Ekonomi Indonesia Stabil saat Covid-19 Karena Peran Kades
- Atensi Sidak, Ketersediaan Obat Dan Oksigen Jadi Prioritas