RMOLBengkulu. Sedikitnya 1.549 lembar surat suara yang dalam keadaan rusak akan dieksekusi alias dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, usai dilakukan proses penyortiran dan pelipatan yang dimulai selama sembilan hari, atau sejak tanggal 15 hingga 23 Maret 2019 lalu.
- Pemerintah Putuskan Libur Lebaran Hanya 10 Hari
- Sambut Wisatawan, Danau Picung Berbenah
- Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Mobil Warga Kepahiang
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sedikitnya 1.549 lembar surat suara yang dalam keadaan rusak akan dieksekusi alias dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, usai dilakukan proses penyortiran dan pelipatan yang dimulai selama sembilan hari, atau sejak tanggal 15 hingga 23 Maret 2019 lalu.
Ribuan surat suara yang rusak itu meliputi surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 309 lembar, DPRD Provinsi 1.135 lembar, DPR RI 72 lembar, DPD RI 9 lembar, dan surat suara Pilpres sebanyak 24 lembar.
Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, surat suara yang rusak tidak akan digunakan dalam pemungutan suara pada 17 April mendatang, melainkan akan dimusnahkan.
Lebih lanjut, Khidhr menegaskan semua proses penyortiran, pelipatan, penghitungan, dan pengemasan surat suara itu dilakukan di KPU. Kemudian, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, proses sortir dan pelipatan surat suara dijaga ketat oleh Bawaslu dan pihak Kepolisian setempat.
"Terkait surat suara pengganti yang rusak kita laporkan ke Provinsi. Belum tahu kapan pengiriman surat suara pengganti," tutup Khidhr. [tmc]
- Kabar Gembira, Tiga Titik Jalan Di X Kecamatan Kaur Utara Akan Dibangun
- Selain Safari Ramadhan Plt Gubernur Akan Hadiri Pasar Murah
- Ribuan PNS Pemprov Wajib Kembalikan Uang Negara