Revisi Draf PKPU, Paslon Pilkada Dilarang Pasang Iklan Di Medsos

RMOLBengkulu. Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung pada tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang akan melarang bakal pasangan calon beriklan di media sosial.


RMOLBengkulu. Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung pada tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang akan melarang bakal pasangan calon beriklan di media sosial.

Hal itu menjadi salah satu bahasan uji publik draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 tentang Kampanye Pilkada yang berlangsung secara daring, Jumat (11/9).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, di dalam draf revisi PKPU tersebut ditegaskan larangan bagi Paslon menayangkan iklan di media sosial, sebagaimana yang telah diatur di peraturan sebelumnya.

"Dalam rancangan sebelumnya (PKPU 4/2017) dilarang pemasangan iklan di media sosial karena terkait dengan media daring," ujar Raka Sandi saat pemaparan.
Berdasarkan dokumen draf revisi PKPU 4/2017 yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, larangan untuk menayangkan iklan kampanye di media sosial diatur di Pasal 47 angka (5).

Pasal tersebut menyebutkan, "Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon dilarang memasang iklan kampanye di Media Sosial".

Meski sudah dimasukkan ke dalam draf revisi PKPU 4/2017, Raka Sandi berharap mendapat masukan dari seluruh pihak untuk perbaikan dan kesempurnaan dari pasal tersebut.

"Mudah-mudahan khusus terkait dengan media daring dan media sosial kami dapat masukan," tutupnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]