Relokasi Pedagang Segera Dimulai

RMOLBengkulu. Relokasi pedagang Pasar Muara Aman di Kelurahan Pasar Muara, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, akan segera dimulai. Hal itu diungkapkan saat rapat persiapan penempatan dan relokasi Pasar Terminal dan Pasar Muara Aman, di gedung Graha Bina Praja Setda Lebong, Rabu (15/8) siang.


RMOLBengkulu. Relokasi pedagang Pasar Muara Aman di Kelurahan Pasar Muara, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, akan segera dimulai. Hal itu diungkapkan saat rapat persiapan penempatan dan relokasi Pasar Terminal dan Pasar Muara Aman, di gedung Graha Bina Praja Setda Lebong,  Rabu (15/8) siang.

Rapat dipimpin Asisten II Setda Lebong, Dalmuji Suranto didampingi Kepala Dinas Perindag, Koperasi, dan UKM Kabupaten Lebong, M Syahroni, Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono, Kapolsek Lebong Utara Polres Lebong, Iptu Firmansyah serta dihadiri perwakilan OPD terkait.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu Firmansyah, menyampaikan, terkait relokasi pedagang PTM Muara Aman, pihaknya siap mendukung proses relokasi pedagang tersebut. "Termasuk dukungan pengamanan sudah dikonsultasikan dengan Kapolres Lebong," kata Firman.




 Sementara itu, Plt. KadisPekerjaan Umum Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPRP) Lebong, Agus Ferdinan, menyampaikan, pembangunan tempat relokasi Pasar Muara Aman ditargetkan selesai sebelum 25 Agustus 2018.


"Sejauh ini sudah terbangun sebanyak 40 petak untuk tempat relokasi, dari total kebutuhan sebanyak 80 kios ditambah 35 pedagang kaki lima. Dengan begitu secara total akan dibantu sebanyak 115 petak tempat relokasi pedagang, selama proyek PTM Muara Aman berjalan," singkatnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, Peraturan Bupati (Perbup) Lebong nomor 39 Tahun 2018 yang menjelaskan dilimpahkannya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar dari Badan Keuangan Daerah (BKD) kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong. Oleh sebab itu, pada kesempatan yang sama tersebut dilakukan penyerahan UPTD.

Selain itu, dalam rapat tersebut turut juga dibahas persiapan pengisian pedagang Pasar Rakyat di Kelurahan Amen dan relokasi Pedagang Pasar Los Muara Aman yang lokasinya akan dibangun Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman.

"Berdasarkan Perbup Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Pasar pada Disperindagkop dan UKM Lebong pada Pasal 2 ayat 1," jelas Asisten II, Dalmuji Suranto.

Dia menambahkan, selanjutnya pada Pasal 2 ayat 2 bahwa UPTD Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah UPTD Pasar Rakyat Muara Aman. "UPTD Pasar tersebut mempunyai tugas pokok, melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas di bidang pengelolaan pasar, meliputi retribusi, kebersihan, serta ketentraman ketertiban pasar," tutup Dalmuji.

Adapun sejumlah hasil rapat antara lain :

A). Pasar Rakyat di Kelurahan Amen

1. Dinas BKD Menyerahkan UPTD Pasar menyerahkan Seluruh tanggung Jawab kepada Dinas Perlndag, Koperasi dan UKM Kabupaten Lebong, termasuk aset, keuangan dan kepegawaian denun catatan Pegawai UPTD lama masih menjadi pegawal BKD sampai akmr tahun 2018 akan di kaji/dibahas ulang.

2. Dinas Perindag, Koperasi dan UKM menyiapkan kaplingan untuk penempatan pedagang di Pasar Rakyat Muara Aman Kecamatan Amen.

3. Pihak Kepolisian Siap Membackup Relokasi di bldang Keamanan Pasar Rakyat Muara Aman dan PTM Amen, apabila personel Polsek Lebong Utara dan Amen tidak mencukupi maka akan meminta bantuan dengan Polres.

4. Pedagang yang lama akan di prioritaskan untuk menempati/Relokasi ke Pasar Rakyat sesual dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, yang segera harus disiapkan oleh Dinass perindag, koperasi dan UKM dalam hal ini adalah tempat, setelah ltu dibahas dengan Komunitas Pasar tentang kelengkapan administrasi dan lainnya untuk dibahas dengan TIM pertama.

5. Dinas Perindag, Koperasi dan UKM sebagai Fasilitator (Seluruh TIM) dalam hal Seleksi/Pendataan dan Penetapan Pedagang.

6. Perlu diperhatikan juga masalah TPS (Tempat Pembuangan Sampah)

7. Tahapan Waktu Pelaksanaan :

a. Tanggal 20 Agustus 2018 akan diadakan Rapat dengan TIM I (Priorltas Pembahasan Relokasi dipercepat)

b. Tanggal 25 Agustus 2018 akan dibuat penetapan dan Relokasi secara keseluruhan.

c. 31 Pedagang Basah di Pasar Muara Aman Kec. Lebong Utara akan dl Iakukan Soslallsasi dan relokasi sementara ke Pasar Rakyat Muara Aman Kec. Amen pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 pada pukul : 11.00 WIB

B). PTM Muara Aman

1. Mohon dipasang Baleho terkait Pembangunan Pasar Muara Aman di Kec. Lebong Utara

2. Pembangunan Tempat Relokasi Pasar Muara Aman Kec. Lebong Utara akan dlusahakan selesal dibawah tanggal 25 Agustus 2018 oleh Dinas PUPR Kab. Lebong

3. Akan diusutkan oleh bagian aset BKD Kab. Lebong ke Penguasa Barang ( Bupati) dan DI teruskan Ice Sekda (Pengelola Barang) untuk dl lakukan Penghapusan Aset Pasar Muara Aman. [ogi]