Rejang Lebong Resmi Punya Perda Masyarakat Adat

RMOLBengkulu. Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda)Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat pasca disahkannya oleh DPRD Rejang Lebong bersama 6 Perda lainnya.


RMOLBengkulu. Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat pasca disahkannya oleh DPRD Rejang Lebong bersama 6 Perda lainnya.

Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi menjelaskan, Perda itu merupakan Perda yang mengatur tentang tata hukum masyarakat adat, termasuk didalamnya mengatur tentang aset dan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Rejang Lebong.

"Dulu hukum adat kan dihapuskan, kemudian pada tahun Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dikembalikan lagi, tetapi sebagian, dulu di Rejang Lebong ada namanya Pasirah yang mengatur wilayah, baik pemerintahan agama dan sebagainya, dan aset-aset yang ada dimiliki adat," kata Hijazi usai menghadiri paripurna di gedung DPRD Rejang Lebong, Selasa (14/8).

Dengan telah disahkannya Perda masyarakat adat tersebut, diungkapkan Hijazi nantinya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebonh bersama stake holder lainnya akan melakukan inventarisasi aset-aset milik adat untuk dikelola kembali oleh masyarakat adat, dengan begitu hak-hak masyarakat adat dapat dipenuhi.

Disisi lain, Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Bengkulu Deff Tri menambahkan, dalam Perda tersebut mengatur tentang kewilayahan adat, masyarakat adat, peralatan, hukum dan kelembagaan adat.

Dan poin pentingnya adalah pembentukan panitia masyarakat hukum adat yang dipimpin langsung Bupati Rejang Lebong, diharapkan nantinya untuk mengimplementasikan secara langsung menentukan siapa-siapa saja yang akan di tunjuk sebagai masyarakat adat,” bebernya.

Dia menambahkan, dengan Perda tersebut nantinya akan bisa menulusuri komunitaa dari pada masyarakat adat itu sendiri, mengingat di Kabupaten Rejang Lebong terdapat dua suku asli besar yaitu suku Rejang dan Lembak. [nat]