Menkumham Pastikan Tolak PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg



RMOLBengkulu. Kementerian Hukum dan HAM pastikan menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Peraturan KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
Berita Terkait
Cabut Larangan Eks Koruptor Nyaleg!
Artidjo: Pilih SDM Lain Lebih Baik Ketimbang Tandai Surat Suara Eks Koruptor
Golkar: Dilarang Atau Tidak, Rakyat Pasti Pilih Caleg Bersih Korupsi
Penolakan tersebut ditegaskan Menkumham, Yasonna Laoly ketika ditemui sebelum rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

"Alasannya (penolakan) itu karena bertentangan dengan UU, bahkan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Yasonna mengaku akan segera memanggil KPU untuk memberikan penjelasan. Bahwa, aturan pelarangan seseorang berkompetisi politik hanya bisa dilakukan pengadilan dengan putusan pencabutan hak politik individu.

"Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, bukan kewenangan KPU. Yang dapat melakukan itu adalah UU dan keputusan hakim, itu saja," katanya.

Dia tegaskan juga bahwa penolakan satu aturan yang tidak sesuau dengan UU, akan berlaku pada siapa saja. Hari ini terjadi pada KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

 "Jadi jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," tukasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]