Rejang Lebong Belum Bebas Pasung

RMOLBengkulu. Meski tindakan pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODJD) secara tegas dilarang dalam Undang-undang, namun nyatanya tindakan pemasungan masih ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong.


RMOLBengkulu. Meski tindakan pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODJD) secara tegas dilarang dalam Undang-undang, namun nyatanya tindakan pemasungan masih ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Zulfan Efendi melalui Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial, Edi Wirman mengatakan, belum lama ini pihaknya mengevakuasi ODGJ yang dipasung oleh pihak keluarga dengan alasan membahayakan orang, suka keluyuran dan sebagainya.

"Sebelumnya kami membantu memfasilitasi evakuasi dua ODGJ yang dipasung pihak keluarganya untuk dirujuk dan menjalani perawatan di RSJKO Bengkulu," kata Edi kepada awak media.

ODGJ yang dievakuasi sebelumnya menurut dia merupakan penederita baru, yakni berasal dari Kecamatan Selupu Rejang dan Kecamatan Curup Tengah.

Proses evakuasi sendiri ditambahkan dia dilakukan oleh tim dari Kementrian Sosial yakni Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Bengkulu, kemudian tenaga pendamping, petugas Dinas Kesehatan dibantu oleh personel TNI/Polri.

"Proses evakuasi yang dilaksanakan menerapkan SOP penanganan ODGJ," imbuhnya.

Selain telah memfasilitasi evakuasi dua ODGJ, dalam waktu dekat pihaknya juga akan membantu fasilitasi evakuasi ODGJ yang berasal dari salah satu kecamatan di Rejang Lebong, evakuasi yang dilakukan jajarannya merupaka upaya membantu program pemerintah yang menargetkan tahun 2021 bebas pasung. [tmc]