RE Setubuhi Inul Sedang Tidur Sendirian

RMOLBengkulu. Entah apa yang ada dalam benak RE (19) warga Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu ini hingga tega merudapaksa anak dibawah umur sebut saja Inul (nama samaran), yang dalam kondisi tertidur lelap.


RMOLBengkulu. Entah apa yang ada dalam benak RE (19) warga Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu ini hingga tega merudapaksa anak dibawah umur sebut saja Inul (nama samaran), yang dalam kondisi tertidur lelap.

Korban berusia 13 tahun disetubuhi pelaku dengan intimidasi takut pulang kerumah orang tuanya. Pasalnya, pulang larut malam usai keduanya jalan - jalan ke sejumlah objek wisata di Lebong.

Berbekal ajakan menginap dirumah saudara pelaku yang dalam keadaan kosong di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan. Pelaku kemudian langsung melakukan aksinya.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Pjs Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, mengungkapkan, peristiwa terjadi Sabtu (11/8) lalu saat keduanya menginap di rumah saudara pelaku.

"Sebelum menginap, keduanya sempat jalan - jalan ke objek wisata Air Putih dan Picung. Karena, pulang larut malam korban tidak berani pulang kerumah," ujar Teguh, kepada RMOLBengkulu, Senin (13/8) siang.



Dari keterangan pelaku, korban sedang terlelap tidur di kamar rumah saudaranya. Melihat perempuan yang beranjak dewasa itu tidur sendirian, pelaku langsung mendekatinya, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kemudian tanpa basa basi pelaku membuka paksa baju korban sehingga perempuan itu sontak terbangun. Saat itu juga, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya," tambah Teguh.

Pelaku diringkus petugas Polres Lebong, Minggu (12/8) malam atas laporan dugaan melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal  81 ayat 1 jo pasal 76 d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Th 2002 tentang perlindungan anak. [ogi]