Ratusan Tenaga Kontrak Pemkot Terancam Diberhentikan

RMOLBengkulu. Walikota Pagaralam Alpian Maskoni mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800 / 993/BPKSDM/2018 tanggal 23 Oktober 2018. Surat ditujukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu berupa instruksi untuk menghentikan perpanjangan kontrak dan perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam.


RMOLBengkulu. Walikota Pagaralam Alpian Maskoni mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800 / 993/BPKSDM/2018 tanggal 23 Oktober 2018. Surat ditujukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu berupa instruksi untuk menghentikan perpanjangan kontrak dan perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam.
Berita Terkait

Kepada RMOLSumsel, Selasa  (23/10), Walikota menerangkan bahwa hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai,  dan meningkatkan serta memaksimalkan kinerja aparatur sipil negara (ASN)  di lingkup Pemkot Pagaralam.

"Jadi per 31 Desember 2108 akan kita kaji ulang,  setelah itu kita lihat kebutuhan apabila memungkinkan Januari 2019 kita rekrut kembali,"jelas Walikota.

Alpian tak menampik, keberadaan TKS di Pemkot Pagaralam dibiayai atau digaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagaralam.

"Sekarang kondisi anggaran memang lagi kurang baik. Jadi sebisa mungkin untuk efesiensi anggaraan,  kita lakukan hal tersebut,"ujarnya lagi.

Apalagi informasi di lapangan ada indikasi kelebihan jumlah TKS dari puluhan hingga ratusan di setiap SKPD. Dan mirisnya lagi hanya ada nama saja namun tidak ada orangnya.

"Kalau jumlah yang demikian banyak hadir semua setiap hari kerja tentunya kemampuan gedung tidak akan mencukupi,"jelasnya.

Makanya hal ini dilakukan selain selektif dalam perekrutan TKS juga meningkatkan kinerja pegawai di pemerintahan.

"Sehingga jangan sampai ASN malas bekerja karena adanya TKS, karena dikhawatirkan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh bukan ahlinya," kata dia. dikutip RMOLSumsel. [ogi]