Pungutan Dana Ekspor Harusnya Menyejahterakan Petani Sawit

RMOL. Komite IV DPD RI mempertanyakan penggunaan pungutan dana ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dinilai belum mampu menyejahterakan para petani sawit.


RMOL. Komite IV DPD RI mempertanyakan penggunaan pungutan dana ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dinilai belum mampu menyejahterakan para petani sawit.

Padahal, paparan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menyebutkan alokasi bantuan peremajaan yang diberikan kepada perkebunan swasta sebesar 53 persen, ke petani swadaya 41 persen dan 6 persen kepada lahan sawit yang dikelola oleh BUMN.

"Perusahaan perkebunan kelapa sawit menerima subsidi besar tapi petani kelapa sawit hanya mendengar saja dan tidak mendapatkan bantuan, saya harap pemerintah bisa lebih fokus kepada kesejahteraan petani sawit," ujar Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang dalam rapat bersama dengan Direktur BPDP-KS, Dono Bustami.

Di kesempatan yang sama, Senator Jawa Tengah Bambang Sadono mempertanyakan penggunaan dana pungutan ekspor yang sudah terhimpun dalam jumlah besar. Karena, asal mula pembentukan pungutan tersebut lantaran anjloknya harga CPO yang membuat nasib petani menjadi buruk.

Jadi yang mau ditolong itu banyak sekali, baik petani sawit, sektor bio diesel. Padahal sederhananya, fokusnya adalah menyelamatkan petani sawit. Nah kalau uangnya banyak disimpan itu buat apa sampai Kemenkeu bisa pinjam uang dana pungutan dengan jumlah yang besar sampai 2 triliun,” paparnya.

Sementara itu Senator Papua Barat, Chaidir Djafar menanyakan soal lahan sawit yang dikelola oleh swasta namun peremajaan lahannya menjadi tanggung jawab negara.

"Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu beberapa dikelola negara dan ada yang milik swasta, karena kalau di papua barat itu kita tanya mereka jawaban itu milik investor dari China dan negara luar Indonesia. Jadi apakah kita juga bertanggung jawab kalo peremajaan itu dilakukan atas dampak kegiatan kelapa sawit investor dari luar negeri," jelasnya.

Ia berharap, ke depan penggunaan dana pungutan ini dan lebih transparan dan tepat guna sehingga dapat menyejahterakan para petani sawit seperti cita-cita awal dari diberlakukannya pungutan dana ekspor CPO.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Badan BPDP-KS, Dono Bustami mengatakan bahwa total dana pungutan ekspor CPO mencapai 1 triliun per bulannya. Sepanjang tahun 2015 sampai dengan 2017 total pungutan dana mencapai 32.3 triliun.

Soal penghimpunan dana itu sekitar 1 Ttiliun tiap bulannya, awalnya pungutan dana ini adalah terjadinya harga jual sawit yang rendah pada tahun 2015 yaitu 500 dollar per ton, sehingga diharuskan ada pungutan tersebut untuk membantu petani sawit,” terangnya.

Ia menambahkan, pungutan dana ekspor sepanjang 2015 itu sebesar  Rp 6.7 triliun karena tidak berlaku full year. Untuk tahun 2016 nilai pungutan mencapai Rp 11,3 triliun dan di 2017 mencapai Rp  14.284 T.

Jika ditotal dana yang sudah terkumpul hingga saat ini adalah 32,3 triliun rupiah, di mana belum termasuk beban operasional kita, karena dana yang ada dibagi dua 1,25 persen untuk manajemen fee, selebihnya 98,75 triliun rupiah itu dana kelolaan yang juga kami salurkan sebagian besar untuk program biodiesel  dan peremajaan lahan sawit,” pungkasnya diberitakan Kantor Berita Politik RMOL. [nat]