Pemerintah Berusaha Pulihkan Ekonomi Lewat PP 23 Tahun 2020

RMOLBengkulu. Sektor keuangan Indonesia memburuk sejalan dengan melemahnya perekonomian domestik. Oleh karena itu pemerintah, BI, OJK, dan LPS terus melakukan langkah-langkah pemulihan ekonomi.


RMOLBengkulu. Sektor keuangan Indonesia memburuk sejalan dengan melemahnya perekonomian domestik. Oleh karena itu pemerintah, BI, OJK, dan LPS terus melakukan langkah-langkah pemulihan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

"Dari awal tahun, kondisi sektor keuangan Indonesia yang sempat memburuk yang tercermin dalam penurunan IHSG, fluktuasi nilai tukar rupiah dan tingkat imbal hasil surat berharga negara (SBN), serta keluarnya arus modal asing, turut berpengaruh pada perekonomian secara umum,” ujarnya dikutip Setkab.

Sejalan dengan masih akan melemahnya perekonomian domestik, tekanan terhadap stabilitas sistem keuangan diperkirakan meningkat, terutama bersumber dari memburuknya kinerja dunia usaha yang berdampak pada kualitas debitur.

"Dengan potensi risiko ini, Pemerintah, BI, OJK, dan LPS terus melakukan langkah-langkah menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi,” jelas Rahayu.

Di sisi lain, saat ini pemerintah tengah menyusun desain program pemulihan ekonomi nasional melalui modalitas yang diatur dalam PP 23 tahun 2020. Hal itu menyusul terbitnya PP 23 tahun 2020 mengenai pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Program PEN diharapkan dapat membantu dunia usaha termasuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN,” tandasnya.

Berdasarkan PP 23/2020, program PEN dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi pemerintah. Pemerintah juga dapat melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui belanja negara.

Ada desain dua program yang sudah diselesaikan pemerintah. Pertama, pemberian fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur KUR, koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya.

Subsidi berupa penundaan pembayaran kredit dan menganggarkan subsidi bunga sebesar Rp 34,15 triliun yang akan menjangkau 60,66 juta rekening guna mendukung ultra mikro dan UMKM.

Kedua, pemerintah menyiapkan program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan memberikan tambahan modal kerja kepada debiturnya.

Untuk mengajukan penempatan dana, bank pelaksana menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.

"Manajemen dan pemegang saham pengendali memberi jaminan tentang kebenaran/akurasi dari proposal penempatan dana,” urainya. [tmc]